Dakwaan |
Hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 pukul 10.00 wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan miras di wilayah Desa Punggur , saksi langsung mengecek ke lokasi dan melakukan pemeriksaan, mendapati 2(dua) Liter minuman beralkohol jenis arak jawa di Rumah Sdri BERNIKE SARI turut Desa Punggur Rt. 04 Rw. 02 Kec. Purwosari Kab. Bojonegoro, kemudian saksi menunjukan kepada yang bersangkutan serta mengakui telah memiliki dan menjual miras tersebut , berjualan miras untuk menambah kebutuhan sehari-hari, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Purwosari untuk proses penyidikan lebih lanjut |