Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Bjn SUKISNO, SH MOCHAMAD SAEFUDIN Als. DICKY Bin JAMADI (Alm.) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-555/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD SAEFUDIN Als. DICKY Bin JAMADI (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

’ UNTUK KEADILAN ‘                                                                                       P- 29

 

 SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PER: PDM-36/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

MOCHAMAD SAEFUDIN als DICKY bin JAMADI (alm)

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

38  tahun / 15 Januari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Suku /Kebangsaan

:

Jawa /Indonesia

Alamat

:

Dsn. Sawahan Lorong 6 No.05 Rt.02 Rw.13  Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

MTS

 

B. PENAHANAN                             :

Ditahan oleh Penyidik

:

30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024

Rutan

Diperpanjang

:

19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024

Rutan

Ditahan JPU

:

21 Maret 2024 s/d 09 April  2024

Rutan

C.  DAKWAAN.

    KE SATU

Bahwa  terdakwa MOCHAMAD SAEFUDIN als DICKY bin JAMADI (alm) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam. 02.00 Wib,  atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam bulan Desember  tahun 2023 bertempat di  ruangan Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu  malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setaunya atau keterangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut  dilakukan  terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  awalnya pada pertengahan bulan Desember 2023 terdakwa bekerja sebagai tukang/kuli bangunan di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 terdakwa sudah tidak bekerja ditempat tersebut sehingga sore harinya terdakwa mulai mengemasi barang milik terdakwa dan rencana akan pulang ke rumah namun sebelum pulang terdakwa sempat istirahat diterminal Bojonegoro karena  saat itu uang saku terdakwa menipis

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sektar jam.02.00 Wib terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang milik pekerja yang sedang bekerja di bangunan di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, yang mana saat itu terdakwa berjalan kaki menuju ke Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, setelah sampai di  Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro  terdakwa melihat saksi SIDI PURNOMO yang sedang tidur bersama para  pekerja lainya disalah satu ruangan kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, setelah masuk kedalam ruangan lalu terdakwa melihat 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746  milik saksi SIDI PURNOMO  yang diletakkan disamping kepalanya dalam keadaan di Ces, setelah melihat situasi aman lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746  setelah berhasil mengambil HP tersebut lalu di bawa pergi  keluar dan menuju ke terminal Bojonegoro  selanjutnya di bawa pulang kerumah terdakwa Dsn. Sawahan Lorong 6 No.05 Rt.02 Rw.13  Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora, terdakwa mengambil HP tersebut dilakukan pada waktu malam hari yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam. 02.00 Wib  bertempat di ruangan Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro .

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 terdakwa menggunakan akun facebook dengan nama “ DICKY SAPUTRA” lalu memosting 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 hasil mengambil tersebut dengan maksud dijual atau ditukar dengan HP lain,  kemudian ada seseorang  yaitu saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO menanggapi postingan yang diaplut terdakwa dan meminta untuk menukar HP yang dipasang tersebut dengan HP milik saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO yaitu 1 (satu)  buah HP Samsung A03 S warna hitam dan dengan tawaran untuk menukar dan saat itu terdakwa sepakat.

Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023  sskitar jam.23.00 WIB terdakwa janjian dengan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO melakukan pertemuan secara COD ( Cash Delevery Order ) di depan RSUD  Kel. Cepu Kec. Cepu Kab. Blora dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO lalu terdakwa menyerahkan 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 dan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO menyerahkan 1 (satu)  buah HP Samsung A03S warna hitam kepada terdakwa.

Bahwa  pada hari Kamis tanggal 21  Desember 2023 terdakwa pergi ke Bali untuk mencari pekerjaan  karena terdakwa kehabisan uang lalu 1 (satu)  buah HP Samsung A03 S warna hitam  dijual kepada orang lain di terminal Bali dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah),  karena terdakwa selama di Bali tidak dapat pekerjaan  dan uang habis  lalu pada hari Sabtu tanggal 27 januari 2024  terdakwa pulang ke rumah.

Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam.23.00 WIB pada saat terdakwa sedang istirahat dirumah  Dsn. Sawahan Lorong 6 No.05 Rt.02 Rw.13  Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora lalu terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Bojonegoro yaitu saksi BAYU VICKY AJI, SH  dan saksi RAGIL LUCKY S. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu korban SIDI PURNOMO,  akibat perbuatan terdakwa saksi korban SIDI PURNOMO  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu  rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal  363 ayat (1) ke 3  KUHP.

ATAU
KEDUA

Bahwa  terdakwa MOCHAMAD SAEFUDIN als DICKY bin JAMADI (alm) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam. 02.00 Wib,  atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam bulan Desember  tahun 2023 bertempat di  ruangan Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut  dilakukan  terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya pada pertengahan bulan Desember 2023 terdakwa bekerja sebagai tukang/kuli bangunan di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 terdakwa sudah tidak bekerja ditempat tersebut sehingga sore harinya terdakwa mulai mengemasi barang milik terdakwa dan rencana akan pulang ke rumah namun sebelum pelang terdakwa sempat istirahat terminal Bojonegoro karena  saat itu uang saku terdakwa menipis

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sektar jam.02.00 Wib terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang milik pekerja yang sedang bekerja di bangunan di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, yang mana saat itu terdakwa berjalan kaki menuju ke Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, setelah sampai di  Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro  terdakwa melihat saksi SIDI PURNOMO yang sedang tidur bersama para  pekerja lainya disalah satu ruangan kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, setelah masuk kedalam ruangan lalu terdakwa melihat 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746  milik saksi SIDI PURNOMO  yang diletakkan disamping kepalanya dalam keadaan di Ces, setelah melihat situasi aman lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746  setelah berhasil mengambil HP tersebut lalu di bawa pergi  keluar dan menuju ke terminal Bojonegoro selanjutnya di bawa pulang kerumah terdakwa Dsn. Sawahan Lorong 6 No.05 Rt.02 Rw.13  Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 terdakwa menggunakan akun facebook dengan nama “ DICKY SAPUTRA” lalu memosting 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 hasil mengambil tersebut dengan maksud dijual atau ditukar dengan HP lain, dan kemudian ada seseorang  yaitu saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO menanggapi postingan yang diaplut terdakwa dan meminta untuk menukar HP yang dipasang tersebut dengan HP milik saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO yaitu 1 (satu)  buah HP Samsung A03 S warna hitam dan dengan tawaran untuk menukar dan saat itu terdakwa sepakat.

Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023  sskitar jam.23.00 WIB terdakwa janjian dengan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO melakukan pertemuan secara COD ( Cash Delevery Order ) di depan RSUD  Kel. Cepu Kec. Cepu Kab. Blora dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO lalu terdakwa menyerahkan 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 dan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO menyerahkan 1 (satu)  buah HP Samsung A03S warna hitam kepada terdakwa.

Bahwa  pada hari Kamis tanggal 21  Desember 2023 terdakwa pergi ke Bali untuk mencari pekerjaan  karena terdakwa kehabisan uang lalu 1 (satu)  buah HP Samsung A03 S warna hitam  dijual kepada orang lain di terminal Bali dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah),  karena terdakwa selama di Bali tidak dapat pekerjaan  dan uang habis  lalu pada hari Sabtu tanggal 27 januari 2024  terdakwa pulang ke rumah.

Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam.23.00 WIB pada saat terdakwa sedang istirahat dirumah  Dsn. Sawahan Lorong 6 No.05 Rt.02 Rw.13  Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora lalu terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Bojonegoro yaitu saksi BAYU VICKY AJI, SH  dan saksi RAGIL LUCKY S. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu korban SIDI PURNOMO,  akibat perbuatan terdakwa saksi korban SIDI PURNOMO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu  rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal  362 KUHP.

 

 Bojonegoro, 21 Maret  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

       SUKISNO , SH.

          JAKSA MADYA   NIP. 196803031993101001.

Pihak Dipublikasikan Ya