Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Bjn BAMBANG TEJO SUPRAPTO, SH CHUSNUL CHOTIMAH Binti MUHAMMAD MADALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-731/M.5.16.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG TEJO SUPRAPTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHUSNUL CHOTIMAH Binti MUHAMMAD MADALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

 

“ UNTUK KEADILAN “

P- 29

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PER: PDM- 45 /M.5.16.3/Eoh.2/IV/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

      Nama lengkap

:

CHUSNUL CHOTIMAH Bin MUHAMMAD MADALI

 

Tempat lahir

:

Bojonegoro

 

Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun /  24 Desember 1974

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Desa Tanjung Rt/Rw 001/001 Kec. Lamongan Kab. Lamongan

 

Tempat tinggal

:

Jl. Brigjen Sutoyo Rt. 21 Rw. 05 Ds. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Swata

 

Pendidikan

:

SMA

       

 

B. PENAHANAN              :

Ditahan oleh Penyidik

:

26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024

Rutan

Diperpanjang oleh JPU

:

17 Maret 2024 s/d 25 April 2024

Rutan

Ditahan JPU

:

24 April 2024 s/d 13 Mei 2024

Rutan

C. DAKWAAN                        :

Bahwa ia Terdakwa CHUSNUL CHOTIMAH Bin MUHAMMAD MADALI, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah ZAHRA AYU HANIDA (korban) Jl. Munginsidi Gg. Mawar No. 01 Rt. 30/06 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah (Nenek korban) Saksi TUTIK WARSIATIN Jl. Pondok pinang No. 119 Kel. Ngrowo Kec./Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Terdakwa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa sendiri dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada hari dan tanggal tidak dapat di ingat bulan Januari 2024 saksi ZAHRA AYU HANIDA (korban)  bertemu dengan Terdakwa  yang merupakan teman korban dimana Terdakwa bilang kepada korban  bahwa ia telah di usir oleh suaminya kemudian karena korban  kasihan sehingga korban  mengajak Terdakwa untuk tidur atau bertempat tinggal dengan korban di rumah ibunya saksi MITA AYU MAWARSARI yang beralamat Jl. Munginsidi Gg. Mawar No. 01 Rt. 30/06 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro untuk sementara waktu dan saat itu hingga 3 minggu bertempat tinggal di rumah pada hari Selasa tanggal 20 Febuari 2024 sekira pukul 10.00 Wib ketika ada kesempata Terdakwa mengambil uang milik korban didalam tas yang diletakan dipinggir jendela kamar sebelah utara, sebesar Rp. 1.000.000.- langsung Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah Dompet warna hitam miliknya dan sekira jam 13.00 wib korban mengetahui kehilangan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), korban sempat menanyakan kepada ibu dan adik korban, namun tidak ada yang mengetahui selanjutnya korban dan ibunya sempat cekcok dan korban memilih untuk meninggalkan rumah dan menuju ke rumah neneknya bersama Terdakwa di Jalan Pondok Pinang Nomor 119 Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro sampai selama 1 mingguan, pada hari Jumat tanggal 23 Februari sekira pukul 11.00 Wib. Terdakwa mengambil 3 buah perhiasan emas berupa 2 cicin dan 1 Leontin dengan cara Terdakwa mengambil perhiasan milik korban yang diletakan didalam lemari dan tertutup kotak kemudian saat Terdakwa ambil merasa kaget karena ada orang yang datang kerumah ternyata orang yang hendak beli dirumah, kemudian kotak dan perhiasan emas tersebut terjatuh dan Terdakwa ambil 3 buah perhiasan emas  sisanya langsung Terdakwa kembalikan dikotak dan Terdakwa tutup kembali lemari tersebut dan sebagian emas Tersangka masukan dompet warna hitam Hitam milik Terdakwa campur dengan uang yang Tersangka ambil sebelumnya, sekira pukul. 19.30 Wib, Terdakwa bersama dengan korban menghitung uang milik korban, kemudian ketika ada kesempatan Terdakwa mengambil Uang milik korban sebnayak 1.000.000.-(Satu juta rupiah) langsung Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah dompet warna hitam miliknya dan saat itu korban baru mengetahui uang miliknya yang disimpan di dilemari dalam keadaan terkunci dan kunci disimpan di dalam tas tiba tiba hilang sebesar Rp. 2.000.000,- dimana awalnya uang tersebut sebesar Rp. 54.000.000,- dan setelah hilang uang tersbeut tinggal Rp. 52.000.000,- kemudian korban sudah menanyakan kepada pihak keluarga namun tidak ada yang merasa mengambil, dimana pada hari itu juga sekira jam 09.00 wib Terdakwa meminta untuk diantarkan ke Terminal karena hendak berangkat ke malang untuk menemui pacarnya, sehingga Korban merasa curiga terhadap Terdakwa terkait kehilangan uang miliknya, selanjutnya tanggal 24 Februari 2024  sekira jam 17.00 wib Korban mengecek perhiasan ternyata ada 7 perhiasan korban yang hilang, dan korban bertanya kepada neneknya dan Terdakwa, namun Terdakwa menjawab tidak tahu dan menjawab ” yo gak tahu to dek Sampean yang naruh” dan pada saat itu juga korban menanyakan kepada neneknya dan menjelaskan kalau tidak tahu terkait korban menyimpan uang dan perhiasan dilemari tersebut,

Bahwa uang dan perhiasan emas hasil curian digunakan oleh Terdakwa untuk :

  • Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) Terdakwa transfer kepada anaknya Sdr. HAQUL YAKIN (Anak Mantu), guna dititipkan supaya pada saat butuh sewaktu waktu Terdakwa bisa meminta
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) Terdakwa pegang sendiri untuk kebutuhan sehari hari dengan anaknya.
  • 3 buah perhiasan emas berupa 2 cicin dan 1 Leontin sudah Terdakwa jual mendapat uang sebesar Rp. 850.000.-, dan telah terpakai untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp. 200.000, - (Dua Ratus ribu rupiah).

atas kejadian tersebut kemudian korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam jta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres bojonegoro.

Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

 

         

 

Bojonegoro, 30 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

BAMBANG TEJO S, SH.

JAKSA MADYA NIP. 19630101 199003 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya