Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Bjn BRI Kanca Cepu (Unit Purwosari) 1.RIONO
2.Mariyam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Cepu (Unit Purwosari)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIONO
2Mariyam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.846.967,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.125.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 18.927.696,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.  3.919.271 ,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 147.846.967,-

(Seratus Empat Puluh Tujuh juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no 108 dengan luas 7.830 M2 an. Yatmiati yang terletak di Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM no 108 dengan luas 7.830 M2 an. Yatmiati yang terletak di  Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro.berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak