Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2024/PN Bjn | BAMBANG TEJO SUPRAPTO, SH | CHUSNUL CHOTIMAH Binti MUHAMMAD MADALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2024/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-731/M.5.16.3/Eoh.2/05/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
SURAT DAKWAANNO.REG.PER: PDM- 45 /M.5.16.3/Eoh.2/IV/2024
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN : Bahwa ia Terdakwa CHUSNUL CHOTIMAH Bin MUHAMMAD MADALI, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah ZAHRA AYU HANIDA (korban) Jl. Munginsidi Gg. Mawar No. 01 Rt. 30/06 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah (Nenek korban) Saksi TUTIK WARSIATIN Jl. Pondok pinang No. 119 Kel. Ngrowo Kec./Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Terdakwa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa sendiri dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada hari dan tanggal tidak dapat di ingat bulan Januari 2024 saksi ZAHRA AYU HANIDA (korban) bertemu dengan Terdakwa yang merupakan teman korban dimana Terdakwa bilang kepada korban bahwa ia telah di usir oleh suaminya kemudian karena korban kasihan sehingga korban mengajak Terdakwa untuk tidur atau bertempat tinggal dengan korban di rumah ibunya saksi MITA AYU MAWARSARI yang beralamat Jl. Munginsidi Gg. Mawar No. 01 Rt. 30/06 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro untuk sementara waktu dan saat itu hingga 3 minggu bertempat tinggal di rumah pada hari Selasa tanggal 20 Febuari 2024 sekira pukul 10.00 Wib ketika ada kesempata Terdakwa mengambil uang milik korban didalam tas yang diletakan dipinggir jendela kamar sebelah utara, sebesar Rp. 1.000.000.- langsung Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah Dompet warna hitam miliknya dan sekira jam 13.00 wib korban mengetahui kehilangan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), korban sempat menanyakan kepada ibu dan adik korban, namun tidak ada yang mengetahui selanjutnya korban dan ibunya sempat cekcok dan korban memilih untuk meninggalkan rumah dan menuju ke rumah neneknya bersama Terdakwa di Jalan Pondok Pinang Nomor 119 Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro sampai selama 1 mingguan, pada hari Jumat tanggal 23 Februari sekira pukul 11.00 Wib. Terdakwa mengambil 3 buah perhiasan emas berupa 2 cicin dan 1 Leontin dengan cara Terdakwa mengambil perhiasan milik korban yang diletakan didalam lemari dan tertutup kotak kemudian saat Terdakwa ambil merasa kaget karena ada orang yang datang kerumah ternyata orang yang hendak beli dirumah, kemudian kotak dan perhiasan emas tersebut terjatuh dan Terdakwa ambil 3 buah perhiasan emas sisanya langsung Terdakwa kembalikan dikotak dan Terdakwa tutup kembali lemari tersebut dan sebagian emas Tersangka masukan dompet warna hitam Hitam milik Terdakwa campur dengan uang yang Tersangka ambil sebelumnya, sekira pukul. 19.30 Wib, Terdakwa bersama dengan korban menghitung uang milik korban, kemudian ketika ada kesempatan Terdakwa mengambil Uang milik korban sebnayak 1.000.000.-(Satu juta rupiah) langsung Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah dompet warna hitam miliknya dan saat itu korban baru mengetahui uang miliknya yang disimpan di dilemari dalam keadaan terkunci dan kunci disimpan di dalam tas tiba tiba hilang sebesar Rp. 2.000.000,- dimana awalnya uang tersebut sebesar Rp. 54.000.000,- dan setelah hilang uang tersbeut tinggal Rp. 52.000.000,- kemudian korban sudah menanyakan kepada pihak keluarga namun tidak ada yang merasa mengambil, dimana pada hari itu juga sekira jam 09.00 wib Terdakwa meminta untuk diantarkan ke Terminal karena hendak berangkat ke malang untuk menemui pacarnya, sehingga Korban merasa curiga terhadap Terdakwa terkait kehilangan uang miliknya, selanjutnya tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 17.00 wib Korban mengecek perhiasan ternyata ada 7 perhiasan korban yang hilang, dan korban bertanya kepada neneknya dan Terdakwa, namun Terdakwa menjawab tidak tahu dan menjawab ” yo gak tahu to dek Sampean yang naruh” dan pada saat itu juga korban menanyakan kepada neneknya dan menjelaskan kalau tidak tahu terkait korban menyimpan uang dan perhiasan dilemari tersebut, Bahwa uang dan perhiasan emas hasil curian digunakan oleh Terdakwa untuk :
atas kejadian tersebut kemudian korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam jta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres bojonegoro. Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |