Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atau membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 07737222002 tanggal 22 Juli 2022, Sebesar Rp Rp 185.120.040,- (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus atau menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit objek jaminan fiducia Nomor 07737222002 tanggal 22 Juli 2022 untuk menyerahkan unit tersebut kepada penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|