Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2018/PN Bjn MUSRINI KRISNIAWATI 1.Bank Panin, Tbk. Cq. Mikro KCP Bojonegoro
2.KPKNL
3.IMAM SYAFI'I
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2018/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSRINI KRISNIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Panin, Tbk. Cq. Mikro KCP Bojonegoro
2KPKNL
3IMAM SYAFI'I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Risalah lelang No.1572/45/2017 tanggal 30 Nopember 2017 yang dikeluarkan oleh Terlawan II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan surat  penetapan eksekusi  No.3/Pdt.Eks/2018/PN.Bjn, tanggal 13 April 2018 yang di keluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  5. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng  untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak