Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2024/PN Bjn | SUKISNO, SH | SULIKNO HADI Bin SUMINTO alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2024/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-715/M.5.16.3/Eoh.2/05/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
’ UNTUK KEADILAN ‘ P- 29
SURAT DAKWAANNO.REG.PER: PDM- .44/M.5.16.3/Eoh.2/04/2024
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN Bahwa terdakwa SULIKNO HADI bin SUMINTO ( alm) pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Dusun. Krajan Desa Bobol RT.38 Rw.13 Kec. Sekar Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam.07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Fiz R warna hitam tahun 2021 dengan nomor Pol: AB-4165-AF berkeliling dengan tujuan menjual busi sepeda motor, kemudian sekitar jam.11.00 WIB sampai ditengah perjalanan tepatnya Dusun. Krajan Desa Bobol RT.38 Rw.13 Kec. Sekar Kab. Bojonegoro terdakwa berhenti memarkir sepeda motor lalu berjalan kaki menuju ke toko milik HARI TRI WAHYUDI dengan maksud untuk menawarkan dagangannya berupa busi sepeda motor yang dibawa terdakwa, setelah sampai di toko milik HARI TRI WAHYUDI lalu terdakwa memanggil pemilik toko namun tidak ada yang menjawab dari pemilik toko, lalu terdakwa timbul niat untuk mengambil barang yang ada di toko milik saksi korban HARI TRI WAHYUDI, melihat situasi sepi dan aman tidak ada orang terdakwa masuk kedalam toko lalu mengambil 1(satu) dus benih jagung yang berisi 20 ( dua puluh) bungkus benih jagung merk INK yang ada di atas lantai dan 21 (dua puluh satu) botol obat pertanian merk cruiser 350 FS yang ada didalam rak, setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut lalu dinaikan diatas sepeda motor lalu dibawa pergi dari toko tersebut, namun perbuatan terdakwa ketahuan oleh warga lalu di teriyaki “ maling, maling, maling “ selanjutnya terdakwa dikejar warga dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap beserta barang buktinya lalu di bawa ke Polsek Sekar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban HARI TRI WAHYUDI, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban HARI TRI WAHYUDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.700.000,- ( dua jua tujuh ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 362 KUHP.
Bojonegoro, 23 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
SUKISNO , SH. JAKSA MADYA NIP. 196803031993101001.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |