Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2023/PN Bjn BAMBANG SUGIANTO 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Madiun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUGIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARYO ABUMA IN,S.Hi,MMBAMBANG SUGIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik
  3. Menyatakan batal atau tidak sah penetapan lelang Kantor KPKNL Madiun Nomor S-1732/KNL.1006/2023 atas obyek tanah dan bangunan SHM Nomor 78 Luas : 301 m2 lokasi di Desa Punggur RT.03 RW.01 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atas nama Penggugat BAMBANG SUGIYANTO.

Dengan batas batas :

  1. Sebelah selatan milik Saudara Irfan;
  2. Sebelah timur milik Saudara Ayuk;
  3. Sebelah barat Jalan Desa;
  4. Sebelah utara milik Saudara Bambang.
  1. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil obyek tanah dan bangunan SHM Nomor 78 Luas : 301 m2 lokasi di Desa Punggur RT.03 RW.01 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atas nama Penggugat BAMBANG SUGIYANTO sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
    2. Kerugian imateriil merasa harga dirinya kehilangan kepercayaan dan merasa malu di masyarakat umum sehingga sepatutnya Penggugat minta kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  3. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak