Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2023/PN Bjn | 1.NI LUH SUPHENI 2.I GEDE ANDRY HERMAWAN 3.MADE DEASY HERMAYANI |
AGUNG PANGESTU WIJAYA (FOENG) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2023/PN Bjn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jan. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; 2. Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi atas objek sengketa (perkara a quo) Para Pelawan yaitu Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III untuk seluruhnya ; 3. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan sebagai Termohon Eksekusi adalah tepat dan beralasan ; 4.Menyatakan batal, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 1/Pdt.Eks/2023/PN.Bjn jo. Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN.BJn Tanggal 16 Januari 2023 ; 5. Menyatakan batal, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan
6. Menyatakan batal, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan
7. Menyatakan batal, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan
8. Menyatakan menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi dengan Menghukum dan memerintahkan kepada Terlawan untuk menyerahkan sepenuhnya dalam keadaan utuh dan baik ke keadaan semula tercatat atas nama 1). NI LUH SUPHENI 2). I GEDE ANDRY HERMAWAN 3) MADE DEASY HERMAYANI atas 3 (tiga) buah sertipikat Hak Milik No. 492 kelurahan Sumbang, Sertipikat Hak Milik No. 309 kelurahan Sumbang, dan Sertipikat Hak Milik No. 361 Kelurahan Sumbang berikut bangunan yang berdiri diatasnya berupa Hotel Bojonegoro yang terletak dijalan Untung Suropati No. 42 RT.05 RW.02 kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro dengan batas-batas : Sebelah Utara: Makam ; Sebelah Timur: Masjid Jami Am’Nur ; Sebelah Selatan: Jalan Untung Suropati ; Sebelah Barat: SD. Muhammadiyah 2 ; Untuk penguasaannya secara fisik diberikan sepenuhnya kepada Para Pelawan/Termohon Eksekusi ;
9. Menetapkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
10. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;
SUBSIDAIR; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, demi hukum mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |