Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2023/PN Bjn 1.NI LUH SUPHENI
2.I GEDE ANDRY HERMAWAN
3.MADE DEASY HERMAYANI
AGUNG PANGESTU WIJAYA (FOENG) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI LUH SUPHENI
2I GEDE ANDRY HERMAWAN
3MADE DEASY HERMAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAIBI SUSANTO SH,MHNI LUH SUPHENI
2ZAIBI SUSANTO SH,MHI GEDE ANDRY HERMAWAN
3ZAIBI SUSANTO SH,MHMADE DEASY HERMAYANI
Tergugat
NoNama
1AGUNG PANGESTU WIJAYA (FOENG)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SRI INDAINNI, S.H.AGUNG PANGESTU WIJAYA (FOENG)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA ;

1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;

2. Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi atas objek sengketa (perkara a quo) Para Pelawan yaitu Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III untuk seluruhnya ;

3. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan  sebagai Termohon Eksekusi adalah tepat dan beralasan ;

4.Menyatakan batal, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro                                                        No. 1/Pdt.Eks/2023/PN.Bjn  jo. Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN.BJn Tanggal 16 Januari 2023 ;

5. Menyatakan batal, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat terhadap Akta Jual Beli No. 38/2018 tertanggal 17 September 2018
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) YUDI ARYONO BASUKI, SH, M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Bojonegoro terhadap Sertipikat Hak Milik No.  361 yang telah terbit a.n nama Pelawan ( Agung Pangestu Wijaya, Foeng ), beserta dengan akta-akta turunannya ;

 

6. Menyatakan batal, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat terhadap Akta Jual Beli No. 36/2018 tertanggal 03 September 2018
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) YUDI ARYONO BASUKI, SH, M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Bojonegoro terhadap Sertipikat Hak Milik No. 492 yang telah terbit a.n nama Pelawan ( Agung Pangestu Wijaya, Foeng ), beserta dengan akta-akta turunannya ;

 

7. Menyatakan batal, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat terhadap Akta Jual Beli No. 35/2018 tertanggal 03 September 2018
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) YUDI ARYONO BASUKI, SH, M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Bojonegoro terhadap Sertipikat Hak Milik No. 309 yang telah terbit a.n nama Pelawan ( Agung Pangestu Wijaya, Foeng ), beserta dengan akta-akta turunannya ;

 

8. Menyatakan menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi dengan Menghukum dan memerintahkan kepada Terlawan untuk menyerahkan sepenuhnya dalam keadaan utuh dan baik ke keadaan semula tercatat atas nama 1). NI LUH SUPHENI  2). I GEDE ANDRY HERMAWAN 3) MADE DEASY HERMAYANI atas 3 (tiga) buah sertipikat Hak Milik No. 492 kelurahan Sumbang, Sertipikat Hak Milik No. 309 kelurahan Sumbang,  dan Sertipikat Hak Milik No. 361 Kelurahan Sumbang berikut bangunan yang berdiri diatasnya berupa Hotel Bojonegoro yang terletak dijalan Untung Suropati No. 42 RT.05 RW.02 kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Makam ;

Sebelah Timur: Masjid Jami Am’Nur ;

Sebelah Selatan: Jalan Untung Suropati ;

Sebelah Barat: SD. Muhammadiyah 2 ;

Untuk penguasaannya secara fisik diberikan sepenuhnya kepada Para Pelawan/Termohon Eksekusi ;

 

9. Menetapkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1033 PK/Pdt/2022 tanggal 31 Oktober 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung RI                   No. 740 K/Pdt/2022 tanggal 28 Maret 2022 jo. Putusan 20 April 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 11/Pdt.G/2019/PN.Bjn tanggal 06 Januari 2020, dan/atau sebagaimana permohonan eksekusi dengan Penetapan Nomor No. 1/Pdt.Eks/2023/PN.Bjn dari Pemohon Eksekusi/Terlawan/dahulu Tergugat dinyatakan non executable atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi ;

 

10. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;

 

SUBSIDAIR;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, demi hukum mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak