Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, sekira pukul 19.00 Wib. petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada beberapa orang yang minum minuman keras di rumah kosong / barat isigasi desa balenrejo. Dan setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas menuju ke lokasi dan petugas berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sdr. IMAM WAHYUDI ANTORO beserta barang bukti 1 (satu) botol air mineral ukuran 600 ml, yang berisi setengah miras jenis arak jawa dan 1 (satu) buah gelas plastik. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan pelaku ke Polsek Balen guna kepentingan penyidikan lebih lanjut |