Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO.PDM - 38 /M.5.16.3/Eoh.2/03/2024.
a. Terdakwa :
1. Nama lengkap : DIDIK IRAWAN Bin KASWADI.
Tempat lahir : Bojonegoro.
Umur/tgl lahur : 32 tahun /06 Agustus 1991.
Jenis kelamin : Laki - Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Kyai Mojo No. 78 Rt. 03 Rw. 01, Kel. Mojokampung, Kec.
Kab. Bojonegoro.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP.
b. Penahanan Rutan Oleh :
Penyidik sejak tgl : 03 – 02 – 2024 s/d tgl. 22 - 02 – 2024.
Diperpanjang oleh Kajari sejak tgl : 23 – 02 – 2024 s/d tgl. 02 – 04 – 2024.
Jaksa PU sejak tgl : 26 – 03- 2024 s/d Dilimpahkan ke PN.
c. Dakwaan :
-------- Bahwa ia terdakwa DIDIK IRAWAN Bin KASWADI. pada hari Jum`at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di depan rumah terdakwa Jl. Kyai Mojo Kel. Mojokampung Kec./Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa pulang kerja sebagai tukang kebersihan (office boy) di kantor PT. MPM Motor Jl Teuku Umar Bojonegoro pulang ke rumah terdakwa di Jl. Kyai Mojo No. 78 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Mojokampung Kec./Kab. Bojonegoro.
- Bahwa terdakwa melihat ada barang paketan berbentuk kardus balok warna coklat yang dibungkus menggunakan isolasi warna coklat dan terdapat label bertuliskan J&T EXPRESS dengan alamat penerima toko Iphone Store Jl. Veteran Bojonegoro, di depan rumah terdakwa Jl. Kyai Mojo No. 78 Rt. 03 Rw. 01, Kel. Mojokampung, Kec./Kab. Bojonegoro lalu terdakwa langsung mengamankan barang paketan berupa sejumlah Hand Phone (HP) milik saksi FERO HERMAWAN tersebut di bawa masuk ke dalam rumah terdakwa untuk dikuasainya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 terdakwa mendapat informasi dari tetangganya bernama sdr. IDA (nama panggilan) bahwa ada kurir dari J&T EXPRESS Bojonegoro yang menanyakan apakah ada barang paketan yang dikirim oleh pihak J&T EXPRESS Bojonegoro berisi beberapa unit HP yang terjatuh di sekitar jalanan rumah terdakwa tersebut, dan terdakwa saat itu berpura – pura tidak tahu menahu atas barang paketan dari pengiriman J&T EXPRESS Bojonegoro yang terjatuh, yang telah dikuasainya tersebut..
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib terdakwa membawa barang tersebut ke rumah kakak kandung terdakwa yang bernama sdr. ARIFAI (DPO) dengan alamat Ds. Kebomlati Kec. Plumpang Kab. Tuban dengan maksud meminta pendapatnya berupa paketan HP yang di temukan dan di kuasainya tersebut, kemudian terdakwa bersama Sdr. IRIFAI sepakat untuk membuka barang paketan hand phone (HP) tersebut, yang kemudian kami ketahui bahwa isi paketan tersebut berisi 14 HP merk Iphone berbagai jenis , dengan rincian 6 Unit HP merk Iphone baru berbagai jenis dan masih tersegel dan 8 Unit HP merk Ihpne second berbagai jenis
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARIFAI (DPO) ingin memilikinya dengan tidak mengembalikan 14 HP merk Iphone berbagai jenis tersebut kepada pemiliknya bahkan terdawa dan Sdr. ARIFAI sepakat untuk menjual 14 (empat belas) HP merk Iphone berbagai jenis tersebut dengan terlebih dahulu 13 (tiga belas) HP merk Iphone berbagai jenis di titipkan kepada kakak terdakwa sdr. ARIFAI. (DPO)
- Bahwa untuk menghilangkan jejak terdakwa membakar bungkusan paket tersebut dan membuang 1 buah HP merk Iphone second di bengawan solo dengan alasan karena HP tersebut pernah saya nyalakan dan kemungkinan bisa dilacak oleh pemilik atau petugas, sedangkan 13 HP Iphone tersebut akan dijual oleh sdr. ARIFAI (DPO) di wilayah Surabaya tempatnya bekerja dan sdr. ARIFAI bilang kalau penjualannya akan dilakukan secara langsung dengan pembeli dan tidak akan ditawarkannya secara online untuk mengurangi resiko dilacak oleh petugas kepolisian atau pemiliknya, apabila ada HP IPhone yang terjual maka sesuai kesepakatan terdakwa saya akan diberi hasil penjualan oleh sdr. ARIFAI dengan cara ditransfer
- Bahwa selanjutnya sdr. ARIFAI mengatakan kalau ada 1 buah HP merk Iphone yang dibawanya sudah laku terjual di wilayah Surabaya dan terdakwa juga mendapatkan uang dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan melalui tranfer ke rekening BCA An. Teguh Sutomo (temannya) karena terdakwa tidak mempunyai No Rek sehingga minta tolong ke temannya tersebut, setelah Sdr. Teguh Sutomo menerima tranferan lalu di lakukan penarikan dan uang di kasihkan ke terdakwa.
- Bahwa uang hasil penjualan hp tersebut habis di gunakan terdakwa untuk kebutuhan keluarga, dan pada hari Jumat tanggal 02 Februari 202 sekira jam 14.30 Wib terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian ketika sedang berada di Rumah Sakit Aisyah Bojonegoro.
- Bahwa perbuatan terdakwa DIDIK IRAWAN Bin KASWADI mengakibatkan saksi korban FERO HERMAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Bojonegoro, 27 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
TRI MURWANI, SH.MH.,
JAKSA MADYA Nip. 197109241991032001.
|