Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2020/PN Bjn 1.KARYONO
2.SITI KHODIJAH
1.Drs. SUMARI MM
2.KPKNL SURABAYA
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2020/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARYONO
2SITI KHODIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MADTASAN SHKARYONO
2MADTASAN SHSITI KHODIJAH
Tergugat
NoNama
1Drs. SUMARI MM
2KPKNL SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUKARMIN SH DKKDrs. Sumari, M.M
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.
  3. Menyatakan batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum risalah lelang nomor 1237/45/2019 tertanggal 14 Oktober 2019;
  4. Menyatakan hukumnya bahwa Para Pelawan adalah Pemilik :
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1.469 dengan luas 1.427 M2 tercatat atas nama Kariyono terletak di Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 473 dengan luas 293 M2 tercatat atas nama Kariyono Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 574 dengan luas 1.144 M2 tercatat atas nama Siti Khodijah, terletak di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
    1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali permohonan penetapan sita eksekusi. Nomor : 4/Pdt.Eks/2020/PN.Bjn., tanggal 27 April 2020 atau setidak-tidaknya mengangkat permohonan sita eksekusi sepanjang mengenai hak tanah Para Pelawan sebagaimana petitum di atas.
    2. Menyatakan hukumnya bahwa putusan perkara,ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Terlawan atau Turut Terlawan.
    3. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain maka Para Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak