Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Bjn |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SETIAWAN, S.H., C.FTAX. | ERIC KHAYAT |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DJONI WAHYU, SH | NOVI FASARI WOODS | 2 | BUDI PRAYITNO, SHI | NOVI FASARI WOODS |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan TERGUGAT bersalah atas perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap 2 (dua) Perjanjian berupa SPK 2021 tertanggal 08 maret 2021 dan Surat Kesepakatan Bersama No : 03/SKB/NE/V/2023 tertanggal 17 Mei 2023 yang telah ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan yang mengakibatkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik Nomor : 2089/Bojonegoro a.n Novi Fasari Woods seluas 2161 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2090/Bojonegoro a.n Novi Fasari Woods seluas 4389 m2;
- Menghukum TERGUGAT atas perbuatannya dengan Ganti Rugi sebesar Rp. 380.200.000 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah); terhadap PENGGUGAT berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama No: 03/SKB/NE/V/2023 tertanggal 17 Mei 2023;
- Memerintahkan pengosongan terhadap TERGUGAT dan/atau Siapa Saja yang menguasai dan/atau menduduki atas dua bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2089/Bojonegoro a.n Novi Fasari Woods seluas 2161 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2090/Bojonegoro a.n Novi Fasari Woods seluas 4389 m2 guna menghindari tindakan TERGUGAT yang melawan hukum sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, verzet maupun kasasi atau upaya hukum lainnya dilakukan Upaya Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Membebankan TERGUGAT dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya Perkara yang timbul.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |