Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bjn ERIC KHAYAT NOVI FASARI WOODS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIC KHAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIAWAN, S.H., C.FTAX.ERIC KHAYAT
Tergugat
NoNama
1NOVI FASARI WOODS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DJONI WAHYU, SHNOVI FASARI WOODS
2BUDI PRAYITNO, SHINOVI FASARI WOODS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menyatakan TERGUGAT bersalah atas perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap 2 (dua) Perjanjian berupa SPK 2021 tertanggal 08 maret 2021 dan Surat Kesepakatan Bersama No : 03/SKB/NE/V/2023 tertanggal 17 Mei 2023 yang telah ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan yang mengakibatkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
  • Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik Nomor : 2089/Bojonegoro a.n Novi Fasari Woods  seluas 2161 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2090/Bojonegoro a.n Novi Fasari Woods seluas 4389 m2;
  • Menghukum TERGUGAT atas perbuatannya dengan Ganti Rugi sebesar Rp. 380.200.000 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah); terhadap PENGGUGAT berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama No: 03/SKB/NE/V/2023 tertanggal 17 Mei 2023;
  • Memerintahkan pengosongan terhadap TERGUGAT dan/atau Siapa Saja yang menguasai dan/atau menduduki atas dua bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2089/Bojonegoro a.n Novi Fasari Woods seluas 2161 m2    dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2090/Bojonegoro a.n Novi Fasari Woods seluas 4389 m2  guna menghindari tindakan TERGUGAT yang melawan hukum sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, verzet maupun kasasi atau upaya hukum lainnya dilakukan Upaya Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  • Membebankan TERGUGAT dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  • Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya Perkara yang timbul.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak