Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) secara kontan;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |