Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Bjn MARINDRA PRAHANDI FERDIANTO, SH. MH MOCH. SUPRIYADI alias CROT bin AGUS WASORY alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-573/M.5.16.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARINDRA PRAHANDI FERDIANTO, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SUPRIYADI alias CROT bin AGUS WASORY alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

           “ UNTUK KEADILAN ”                                                                                                           P-29

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-20/M.5.16.3/Enz.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama                            :    MOCH. SUPRIYADI alias CROT bin AGUS WASORY (alm)

Tempat lahir                  :    Surabaya

Umur/tanggal lahir        :    36 tahun / 24 Mei 1987

Jenis Kelamin               :    Laki-laki                                          

Kebangsaan

/Kewarganegaraan       :    Indonesia

Tempat Tinggal             :    Wonorejo 3/17 RT/RW 003/005 Kelurahan Wonorejo Kec. Tegalsari   Kota Surabaya atau Jl. Raya Canggu Kedung Sumur Ds. Jetis RT/RW 004/005 Kec. Jetis Kabupaten Mojokerto

Agama                          :    Islam

Pekerjaan                     :    Swasta

Pendidikan                    :    SMA (tamat)

 

b. Riwayat Penahanan :

? Ditahan di Rutan oleh Penyidik                      :    tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024.-------

? Diperpanjang oleh Penuntut Umum               :    tanggal 22 Februari 2024 s/d 01 April 2024.------------

              • Ditahan di Rutan oleh JPU                              :    tanggal 27 Maret 2024 s/d dilimpahkan ke PN Bojonegoro------------------------------------------------------                 

 

  1. Dakwaan :

KESATU

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa MOCH. SUPRIYADI alias CROT bin AGUS WASORY (alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.36 wib sewaktu saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bekerja di Surabaya telah dihubungi terdakwa dengan maksud menawari pil LL dengan mengatakan bahwa ada barang baru, lalu saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berminat kemudian karena masih bekerja maka saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjanjikan akan bertemu saat saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO sudah pulang di Mojokerto saja.
  • Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO pulang ke Mojokerto dan pada sekitar pukul 15.00 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi lagi oleh terdakwa yang menanyakan posisi saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab sudah di Mojokerto.
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi oleh terdakwa lagi yang menanyakan posisi saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berada di rumah dan pada sekitar pukul 06.30 wib terdakwa menelepon saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO yang mengajak bertemu di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyetujuinya kemudian sekalian saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO hendak menuju ke Bojonegoro saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyempatkan bertemu terdakwa sehingga pada sekitar pukul 20.00 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO bertemu dengan terdakwa di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto selanjutnya saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberi uang Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli pil LL dan pil karnopen sebanyak 5 (lima) butir kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan pil LL sebanyak 3 tik @ 10 butir beserta bonus sebanyak 3 butir yang langsung disimpan oleh saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO di saku celananya sedangkan 5 (lima) butir pil karnopen disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wib, saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Bojonegoro di Hotel Joglo Kalitidu Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa :
              • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil LL;
              • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil LL;
              • 1 (satu) unit handphone merek ASUS type ZENFON warna hitam dengan nomor whatsapp 0856-0863-1020;
              • 1 (satu) unit kendaraan mereka Honda type Brio Satya DD1 tahun 2017 Noka: MHRDD1750HJ706774, NOSIN : L12B31854395 warna putih Nopol terpasang S-1067-PT beserta STNK dan kunci kontak.
  • Bahwa saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO mengakui dirinya mendapakan pil LL tersebut dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 tik dengan harga per tik atau 10 (sepuluh) butir Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga total harga untuk 3 (tiga) tik pil LL adalah Rp. 90.000,- namun saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO juga mendapatkan bonus sebanyak 3 (tiga) butir dari terdakwa sehingga total saksi menerima 33 butir pil LL dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO tersebut anggota Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib di pinggir jalan raya sebelah SPBU Jl. Magersari-Ngereskidul No. 2 Gedek Wetan, Gedek, Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merek OPPO type A1k warna merah dengan nomor whatsapp 0821-3151-7858;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek MARLBORO warna merah kombinasi hitam;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek ESS BOLD Jambu warna merah muda;
  • 7 (tujuh) buah plastik kecil warna bening yang di dalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL sehingga total seluruhnya berjumlah 70 (tujuh puluh) butir pil LL;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil LL dan 2 (dua) butir pil karnopen;
  • 1 (satu) buah tas selempang merek SPEAR warna hitam

kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bojonegoro.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara membeli dari EENG (DPO) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kedungdoro, Kec. Tegalsari Kota Surabaya sebanyak 1 lotob atau 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran melalui transfer bank (BCA Link) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 selanjutnya terdakwa mengambil pil LL pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wib di rumah EENG di Jalan Basuki Rahmat, Kedungdoro, Kec. Tegalsari Kota Surabaya bersama-sama dengan saksi HERENO ROUDLOFITR bin HERU ROHZAPRIL.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli pil LL dari EENG tersebut untuk dijual dan mendapat keutungan sehingga apabila terdakwa berhasil menjual semua pil LL tesebut (1.000 butir) maka terdakwa akan mendapat keutungan sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk keperluan sehari-harinya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 01056/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03396/2024/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa MOCH. SUPRIYADI alias CROT bin AGUS WASORY (alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.36 wib sewaktu saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bekerja di Surabaya telah dihubungi terdakwa dengan maksud menawari pil LL dengan mengatakan bahwa ada barang baru, lalu saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berminat kemudian karena masih bekerja maka saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjanjikan akan bertemu saat saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO sudah pulang di Mojokerto saja.
  • Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO pulang ke Mojokerto dan pada sekitar pukul 15.00 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi lagi oleh terdakwa yang menanyakan posisi saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab sudah di Mojokerto.
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi oleh terdakwa lagi yang menanyakan posisi saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berada di rumah dan pada sekitar pukul 06.30 wib terdakwa menelepon saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO yang mengajak bertemu di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyetujuinya kemudian sekalian saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO hendak menuju ke Bojonegoro saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyempatkan bertemu terdakwa sehingga pada sekitar pukul 20.00 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO bertemu dengan terdakwa di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto selanjutnya saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberi uang Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli pil LL dan pil karnopen sebanyak 5 (lima) butir kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan pil LL sebanyak 3 tik @ 10 butir beserta bonus sebanyak 3 butir yang langsung disimpan oleh saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO di saku celananya sedangkan 5 (lima) butir pil karnopen disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wib, saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Bojonegoro di Hotel Joglo Kalitidu Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa :
              • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil LL;
              • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil LL;
              • 1 (satu) unit handphone merek ASUS type ZENFON warna hitam dengan nomor whatsapp 0856-0863-1020;
              • 1 (satu) unit kendaraan mereka Honda type Brio Satya DD1 tahun 2017 Noka: MHRDD1750HJ706774, NOSIN : L12B31854395 warna putih Nopol terpasang S-1067-PT beserta STNK dan kunci kontak.
  • Bahwa saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO mengakui dirinya mendapakan pil LL tersebut dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 tik dengan harga per tik atau 10 (sepuluh) butir Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga total harga untuk 3 (tiga) tik pil LL adalah Rp. 90.000,- namun saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO juga mendapatkan bonus sebanyak 3 (tiga) butir dari terdakwa sehingga total saksi menerima 33 butir pil LL dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO tersebut anggota Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib di pinggir jalan raya sebelah SPBU Jl. Magersari-Ngereskidul No. 2 Gedek Wetan, Gedek, Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merek OPPO type A1k warna merah dengan nomor whatsapp 0821-3151-7858;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek MARLBORO warna merah kombinasi hitam;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek ESS BOLD Jambu warna merah muda;
  • 7 (tujuh) buah plastik kecil warna bening yang di dalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL sehingga total seluruhnya berjumlah 70 (tujuh puluh) butir pil LL;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil LL dan 2 (dua) butir pil karnopen;
  • 1 (satu) buah tas selempang merek SPEAR warna hitam

kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bojonegoro.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara membeli dari EENG (DPO) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kedungdoro, Kec. Tegalsari Kota Surabaya sebanyak 1 lotob atau 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran melalui transfer bank (BCA Link) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 selanjutnya terdakwa mengambil pil LL pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wib di rumah EENG di Jalan Basuki Rahmat, Kedungdoro, Kec. Tegalsari Kota Surabaya bersama-sama dengan saksi HERENO ROUDLOFITR bin HERU ROHZAPRIL.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli pil LL dari EENG tersebut untuk dijual dan mendapat keutungan sehingga apabila terdakwa berhasil menjual semua pil LL tesebut (1.000 butir) maka terdakwa akan mendapat keutungan sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk keperluan sehari-harinya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 01056/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03396/2024/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo.  pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------

 

DAN

KEDUA

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa MOCH. SUPRIYADI alias CROT bin AGUS WASORY (alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.36 wib sewaktu saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bekerja di Surabaya telah dihubungi terdakwa dengan maksud menawari pil LL dengan mengatakan bahwa ada barang baru, lalu saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berminat kemudian karena masih bekerja maka saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjanjikan akan bertemu saat saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO sudah pulang di Mojokerto saja.
  • Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO pulang ke Mojokerto dan pada sekitar pukul 15.00 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi lagi oleh terdakwa yang menanyakan posisi saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab sudah di Mojokerto.
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi oleh terdakwa lagi yang menanyakan posisi saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berada di rumah dan pada sekitar pukul 06.30 wib terdakwa menelepon saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO yang mengajak bertemu di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyetujuinya kemudian sekalian saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO hendak menuju ke Bojonegoro saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyempatkan bertemu terdakwa sehingga pada sekitar pukul 20.00 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO bertemu dengan terdakwa di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto selanjutnya saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberi uang Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli pil LL dan pil karnopen sebanyak 5 (lima) butir kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan pil LL sebanyak 3 tik @ 10 butir beserta bonus sebanyak 3 butir yang langsung disimpan oleh saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO di saku celananya sedangkan 5 (lima) butir pil karnopen disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberikan 5 (lima) butir pil karnopen secara cuma-cuma kepada terdakwa karena hubungan baik antara keduanya.
  • Selanjutnya terdakwa memberikan 3 (tiga) butir pil karnopen kepada YUDA secara cuma-cuma sedangkan sisanya yaitu 2 (dua) butir pil karnopen disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wib, saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Bojonegoro di Hotel Joglo Kalitidu Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa :
              • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil LL;
              • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil LL;
              • 1 (satu) unit handphone merek ASUS type ZENFON warna hitam dengan nomor whatsapp 0856-0863-1020;
              • 1 (satu) unit kendaraan mereka Honda type Brio Satya DD1 tahun 2017 Noka: MHRDD1750HJ706774, NOSIN : L12B31854395 warna putih Nopol terpasang S-1067-PT beserta STNK dan kunci kontak.
  • Bahwa saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO mengakui dirinya mendapakan pil LL tersebut dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 tik dengan harga per tik atau 10 (sepuluh) butir Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga total harga untuk 3 (tiga) tik pil LL adalah Rp. 90.000,- namun saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO juga mendapatkan bonus sebanyak 3 (tiga) butir dari terdakwa sehingga total saksi menerima 33 butir pil LL dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO tersebut anggota Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib di pinggir jalan raya sebelah SPBU Jl. Magersari-Ngereskidul No. 2 Gedek Wetan, Gedek, Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merek OPPO type A1k warna merah dengan nomor whatsapp 0821-3151-7858;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek MARLBORO warna merah kombinasi hitam;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek ESS BOLD Jambu warna merah muda;
  • 7 (tujuh) buah plastik kecil warna bening yang di dalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL sehingga total seluruhnya berjumlah 70 (tujuh puluh) butir pil LL;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil LL dan 2 (dua) butir pil karnopen;
  • 1 (satu) buah tas selempang merek SPEAR warna hitam

kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bojonegoro.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara membeli dari EENG (DPO) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kedungdoro, Kec. Tegalsari Kota Surabaya sebanyak 1 lotob atau 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran melalui transfer bank (BCA Link) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 selanjutnya terdakwa mengambil pil LL pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wib di rumah EENG di Jalan Basuki Rahmat, Kedungdoro, Kec. Tegalsari Kota Surabaya bersama-sama dengan saksi HERENO ROUDLOFITR bin HERU ROHZAPRIL.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli pil LL dari EENG tersebut untuk dijual dan mendapat keutungan sehingga apabila terdakwa berhasil menjual semua pil LL tesebut (1.000 butir) maka terdakwa akan mendapat keutungan sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk keperluan sehari-harinya.
  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 01655/NOF/2024 tanggal 5 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06590/2024/NOF tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa MOCH. SUPRIYADI alias CROT bin AGUS WASORY (alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.36 wib sewaktu saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bekerja di Surabaya telah dihubungi terdakwa dengan maksud menawari pil LL dengan mengatakan bahwa ada barang baru, lalu saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berminat kemudian karena masih bekerja maka saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjanjikan akan bertemu saat saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO sudah pulang di Mojokerto saja.
  • Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO pulang ke Mojokerto dan pada sekitar pukul 15.00 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi lagi oleh terdakwa yang menanyakan posisi saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab sudah di Mojokerto.
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi oleh terdakwa lagi yang menanyakan posisi saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berada di rumah dan pada sekitar pukul 06.30 wib terdakwa menelepon saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO yang mengajak bertemu di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyetujuinya kemudian sekalian saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO hendak menuju ke Bojonegoro saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyempatkan bertemu terdakwa sehingga pada sekitar pukul 20.00 wib saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO bertemu dengan terdakwa di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto selanjutnya saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberi uang Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli pil LL dan pil karnopen sebanyak 5 (lima) butir kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan pil LL sebanyak 3 tik @ 10 butir beserta bonus sebanyak 3 butir yang langsung disimpan oleh saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO di saku celananya sedangkan 5 (lima) butir pil karnopen disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberikan 5 (lima) butir pil karnopen secara cuma-cuma kepada terdakwa karena hubungan baik antara keduanya.
  • Selanjutnya terdakwa memberikan 3 (tiga) butir pil karnopen kepada YUDA secara cuma-cuma sedangkan sisanya yaitu 2 (dua) butir pil karnopen disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wib, saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Bojonegoro di Hotel Joglo Kalitidu Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa :
              • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil LL;
              • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil LL;
              • 1 (satu) unit handphone merek ASUS type ZENFON warna hitam dengan nomor whatsapp 0856-0863-1020;
              • 1 (satu) unit kendaraan mereka Honda type Brio Satya DD1 tahun 2017 Noka: MHRDD1750HJ706774, NOSIN : L12B31854395 warna putih Nopol terpasang S-1067-PT beserta STNK dan kunci kontak.
  • Bahwa saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO mengakui dirinya mendapakan pil LL tersebut dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 tik dengan harga per tik atau 10 (sepuluh) butir Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga total harga untuk 3 (tiga) tik pil LL adalah Rp. 90.000,- namun saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO juga mendapatkan bonus sebanyak 3 (tiga) butir dari terdakwa sehingga total saksi menerima 33 butir pil LL dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO tersebut anggota Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib di pinggir jalan raya sebelah SPBU Jl. Magersari-Ngereskidul No. 2 Gedek Wetan, Gedek, Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merek OPPO type A1k warna merah dengan nomor whatsapp 0821-3151-7858;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek MARLBORO warna merah kombinasi hitam;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek ESS BOLD Jambu warna merah muda;
  • 7 (tujuh) buah plastik kecil warna bening yang di dalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL sehingga total seluruhnya berjumlah 70 (tujuh puluh) butir pil LL;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil LL dan 2 (dua) butir pil karnopen;
  • 1 (satu) buah tas selempang merek SPEAR warna hitam

kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bojonegoro.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dengan cara membeli dari EENG (DPO) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kedungdoro, Kec. Tegalsari Kota Surabaya sebanyak 1 lotob atau 1000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran melalui transfer bank (BCA Link) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 selanjutnya terdakwa mengambil pil LL pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wib di rumah EENG di Jalan Basuki Rahmat, Kedungdoro, Kec. Tegalsari Kota Surabaya bersama-sama dengan saksi HERENO ROUDLOFITR bin HERU ROHZAPRIL.
  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 01655/NOF/2024 tanggal 5 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06590/2024/NOF tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

 

  Bojonegoro, 27 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 MARINDRA PRAHANDI F., SH. MH

    Jaksa Madya NIP. 19791224 200312 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya