Petitum |
PRIMAIR
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang membawa uang Pembangunan Desa Talok tahun anggaran 2022 sampai tahun 2023 ke kas Pemerintah Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur sebesar Rp 313.338.899,- (Tiga ratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat II yang menyerahkan uang pembangunan Desa tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 kepada Tergugat I tanpa seijin dan tanpa sepengatahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan mealawwan Hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari :
- Kerugian material sebesar Rp. 157.228.000,00 ( Seratus lima puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah );
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu milyar rupiah ) ;
- Biaya Operasional Pengacara / Advokat sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah );
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk Pengembalian anggaran 2022 sampai 2023 ke kas Pemerintah Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur sebesar Rp. 313.338.899 ( Tiga ratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 ( Dua juta rupiah ) setiap hari keterlambatan secara tanggung renteng sejak putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht gewijsde );
- Menyatakan sah dan berharga diletakkannya Sita Jaminan atas harta milik Tergugat I yang berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang lokasinya terletak di Dusun Talok RT. 004 RW. 002 Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur :
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada Verset, Banding ataupun Kasasi ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, demi peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex aequeo et bono). |