Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2023/PN Bjn H. SAMUDI 1.MOCHAMAD ALFIN BUDHI PRASETYO
2.MARJONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SAMUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURJANAH SH MHH. SAMUDI
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD ALFIN BUDHI PRASETYO
2MARJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT KALITIDU
2KEPALA INSPEKTORAT BOJONEGORO
3SEKDA KABUPATEN BOJONEGORO
4BUPATI BOJONEGORO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang membawa uang Pembangunan Desa Talok tahun anggaran 2022 sampai tahun 2023 ke kas Pemerintah Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur sebesar Rp 313.338.899,- (Tiga ratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan Tergugat II yang menyerahkan uang pembangunan Desa tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 kepada Tergugat I tanpa seijin dan tanpa sepengatahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan mealawwan Hukum;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari :
    1. Kerugian material sebesar Rp. 157.228.000,00 ( Seratus lima puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah );
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu milyar rupiah ) ;
    3. Biaya Operasional Pengacara / Advokat sebesar  Rp. 100.000.000,00  (Seratus juta Rupiah );
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk Pengembalian anggaran 2022 sampai 2023 ke kas Pemerintah Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur sebesar Rp. 313.338.899 ( Tiga ratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan  rupiah) ;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat  untuk membayar uang paksa  (dwangsom)  sebesar Rp. 2.000.000,00 ( Dua juta rupiah )  setiap hari keterlambatan  secara tanggung renteng sejak putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht gewijsde );
  8. Menyatakan sah dan berharga diletakkannya  Sita Jaminan atas harta milik Tergugat I yang berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang lokasinya terletak di Dusun Talok RT. 004 RW. 002 Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur :
  9. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

10.   Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta  terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad )  meskipun ada Verset, Banding ataupun Kasasi ;

 

11.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, demi peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak