Dakwaan |
Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 09.30 wib , Petugas melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan miras di Warung milik Sdr.EKO SAPUTRO Jl. Lettu suyitno Ds. Mulyo agung Kec/Kab. Bojonegoro, petugas langsung mengecek ke lokasi dan melakukan pengeledahan, telah menjual miras tanpa ijin dan menemukan 2 (Dua) botol miras towak isi 1,5 liter, tersangka mengakui telah memiliki dan menjual miras tersebut., selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bojonegoro Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. |