Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bjn 1.ANIK
2.PANDELAN
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI/PNM (PERSERO). TBK KANTOR UNIT LAYANAN MIKRO BAURENO BOJONEGORO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANIK
2PANDELAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK ARIYADIANIK
2DIDIK ARIYADIPANDELAN
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI/PNM (PERSERO). TBK KANTOR UNIT LAYANAN MIKRO BAURENO BOJONEGORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IDA FARIKHAH, SH., MKn.
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN / AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN BOJONEGORO
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MADIUN
4H. IMAM MUHAJIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor 422 yang telah ditandatangani antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal Dua Puluh Desember Dua Ribu Delapan Belas (20-12-2018), Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dengan No. 423 tertanggal 20 Desember 2018 sebagai dasar diterbitkannya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan No. 658/2018 tertanggal 28-12-2018, dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 32/2019 sebagai perjanjian ikutan (accesoir) tidak sah dan Batal Demi Hukum;
  6. Menyatakan pelelangan (perbuatan hukum) terhadap objek tanah sebagai jaminan (agunan) dari Penggugat I dan II, yang dimohonkan oleh Tergugat melalui perantara Turut Tergugat III dan dibeli atau dimenangkan oleh Tergugat IV adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Materiil Para Penggugat berupa kerugian atas dilelangnya jaminan/agunan milik Para Penggugat sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Immaterial atas nama baik Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan segala isi putusan dalam perkara ini dengan baik dan sempurna;
  10. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan dalam perkara ini;
  11. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak