Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Bjn |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DIDIK ARIYADI | ANIK | 2 | DIDIK ARIYADI | PANDELAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI/PNM (PERSERO). TBK KANTOR UNIT LAYANAN MIKRO BAURENO BOJONEGORO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | IDA FARIKHAH, SH., MKn. | 2 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN / AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN BOJONEGORO | 3 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MADIUN | 4 | H. IMAM MUHAJIR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor 422 yang telah ditandatangani antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal Dua Puluh Desember Dua Ribu Delapan Belas (20-12-2018), Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dengan No. 423 tertanggal 20 Desember 2018 sebagai dasar diterbitkannya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan No. 658/2018 tertanggal 28-12-2018, dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 32/2019 sebagai perjanjian ikutan (accesoir) tidak sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan pelelangan (perbuatan hukum) terhadap objek tanah sebagai jaminan (agunan) dari Penggugat I dan II, yang dimohonkan oleh Tergugat melalui perantara Turut Tergugat III dan dibeli atau dimenangkan oleh Tergugat IV adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Materiil Para Penggugat berupa kerugian atas dilelangnya jaminan/agunan milik Para Penggugat sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Immaterial atas nama baik Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan segala isi putusan dalam perkara ini dengan baik dan sempurna;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |