Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik / Penyewa atas 3 ( tiga ) bidang tanah tersebut sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak ( SHM ) Nomor : 300, luas : 1.785 m2, Nomor : 797, luas : 3.686 m2, Nomor : 792, luas : 3.816 m2 semuanya berlokasi di Desa Pengaten Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
- Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya timbul dalam Perkara ini ;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding ;
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono ), sesuai dengan fakta-fakta kebenaran hukum dan keadilan berdasarkan KetuhananYang Maha Esa. |