Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Bjn TARJONO, SH Roni Boneng Santoso Bin Edi Riyadi alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-713/M.5.16.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARJONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roni Boneng Santoso Bin Edi Riyadi alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                             P-29

      “Demi Keadilan dan Kebenaran”

    Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                           

SURAT  DAKWAAN

Reg. Perk. No. : PDM-     41   /M.5.16.3/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama Lengkap                : RONI BONENG SANTOSO BIN EDI RIYADI (alm)

Tempat Lahir                   : Bojonegoro

Umur/Tgl. Lahir               : 25 tahun / 16 Juni 1998

Jenis Kelamin                   : Laki-laki

Kebangsaan                      : Indonesia

Tempat Tinggal               : Gg. Lorong Trem Desa Karangboyo RT 02 RW 08 Kecamatan Cepu  Kabupaten Blora.

Agama                              : Islam

Pekerjaan                          : Swasta

Pendidikan                       : SMP

 

  1. PENAHANAN :

 Penyidik                                        : Rutan, sejak tanggal      22-02-2024 s/d   12-03-2024    

 Perpanjangan Penuntut umum      : Rutan, sejak tanggal     13-03-2024  s/d   21-04-2024

 Penuntut Umum                            : Rutan, sejak tanggal      18-04-2024 s/d   07-05-2024

 

  1. DAKWAAN:

      PERTAMA

--------Bahwa terdakwa RONI BONENG SANTOSO BIN EDI RIYADI (ALM) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kenanga RT 13 RW 03 Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi Sutini di Jalan Kenanga RT 13 RW 03 Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan hendak meminjam sepeda motor milik Saksi Lukinada Kurnia Sari, sesampainya di rumah Saksi Sutini tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi Sutini, nenek Saksi Lukinada Kurnia Sari dengan mengatakan “motornya saya pinjam sebentar ya untuk mengantar teman ke wilayah kelurahan Jetak”, kemudian Saksi Sutini membangunkan Saksi Lukinada Kurnia Sari yang sudah tidur, kemudian Saksi Sutini menyampaikan kepada Saksi Lukinada Kurnia Sari bahwa Terdakwa hendak meminjam sepeda motor milik Saksi Lukinada Kurnia Sari kemudian Saksi Lukinada Kurnia Sari menyetujui untuk meminjamkan sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol S-2479-ABQ warna Coklat Doff kepada Terdakwa karena dipinjam Terdakwa pada malam hari sehingga tidak digunakan untuk bekerja, lalu Saksi Lukinada Kurnia Sari menyerahkan kunci kontak sepeda kepada Saksi Sutini, selanjutnya Saksi Sutini menyerahkan kunci kontak sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol S-2479-ABQ warna Coklat Doff kepada Terdakwa, setelah mendapat sepeda motor milik Saksi Lukinada Kurnia Sari tersebut tidak benar-benar digunakan Terdakwa untuk mengantar temannya di Jetak, akan tetapi perkataan Terdakwa hanyalah perkataan bohong dengan tujuan untuk mendapatkan sepeda motor milik Saksi Lukinada Kurnia Sari karena faktanya Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Lukinada Kurnia Sari ke Desa Wonorejo Kabupaten Blora dan digadaikan kepada Saksi Riska Nuryanti dengan harga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lukinada Kurnia Sari mengalami kerugian sebesar Rp.23.500.000, (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

     --Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa RONI BONENG SANTOSO BIN EDI RIYADI (ALM) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kenanga RT 13 RW 03 Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi Sutini di Jalan Kenanga RT 13 RW 03 Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan meminjam sepeda motor milik Saksi Lukinada Kurnia Sari, sesampainya di rumah Saksi Sutini kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Sutini, nenek Saksi Lukinada Kurnia Sari, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sutini “motornya saya pinjam sebentar ya untuk mengantar teman ke wilayah kelurahan Jetak”, kemudian Saksi Sutini membangunkan Saksi Lukinada Kurnia Sari yang sudah tidur, kemudian Saksi Sutini menyampaikan kepada Saksi Lukinada Kurnia Sari jika Terdakwa datang dan hendak meminjam sepeda motor milik Saksi Lukinada Kurnia Sari kemudian Saksi Lukinada Kurnia Sari menyetujui untuk meminjamkan sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol S-2479-ABQ warna Coklat Doff miliknya kepada Terdakwa lalu Saksi Lukinada Kurnia Sari menyerahkan kunci kontak sepeda kepada Saksi Sutini, kemudian Saksi Sutini menyerahkan kunci kontak sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol S-2479-ABQ warna Coklat Doff kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Lukinada Kurnia Sari tersebut ke Desa Wonorejo Kabupaten Blora dan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Riska Nuryanti dengan harga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mengembalikan sepeda motor milik Saksi Lukinada Kurnia Sari namun Terdakwa malah menggunakannya sekehendak terdakwa sendiri untuk keuntungan terdakwa sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Lukinada Kurnia Sari menggadaikan sepeda motor Saksi Lukinada Kurnia Sari.

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lukinada Kurnia Sari mengalami kerugian sebesar Rp.23.500.000, (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

     ---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -

 

                     Bojonegoro, 18 April 2024

                                                                                                      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                 TARJONO, SH

                          Jaksa Madya NIP 196907151993031004

 

Pihak Dipublikasikan Ya