Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Bjn | pT. WOORI FINANCE FINANCE TBI( Kantor Cabang Tuban) diwakili TOMY DWI HERTANTO | NURUL HIDAYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 192.381.840,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372220029 tanggal 22 Juli 2022, Sebesar Rp 192.381.840,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : MITSUBISHI / FE74S 4X2 M/T Jenis/Model : MOBIL BARANG / TRUCK Tahun/Warna : 2013 / KUNING MERAH No. Rangka/Mesin : MHMFE74P4DK068876 / 4D34TJ67129 No. Polisi : N 9748 UZ BPKB tercatat atas nama : AGUS HARI PRASETYO 5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : MITSUBISHI / FE74S 4X2 M/T Jenis/Model : MOBIL BARANG / TRUCK Tahun/Warna : 2013 / KUNING MERAH No. Rangka/Mesin : MHMFE74P4DK068876 / 4D34TJ67129 No. Polisi : N 9748 UZ BPKB tercatat atas nama : AGUS HARI PRASETYO
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |