Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Bjn RITA THEREZIA ALFONZA 1.ENY SUCIATI
2.PRIMA EFENDI
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RITA THEREZIA ALFONZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASNOMORITA THEREZIA ALFONZA
Tergugat
NoNama
1ENY SUCIATI
2PRIMA EFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EKA SUPRIYADI, S.HENY SUCIATI
2EKA SUPRIYADI, S.HPRIMA EFENDI
Turut Tergugat
NoNama
1F.X HARTONO ADI PUTRO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk suleruhnya ;
  2. Menyatakan hukumnya bahwa  Jual Beli dengan 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya sertifikat tanah Hak Milik : (1). Nomor : 62, Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan luas : 138 M2, telah dilaksanakan pengukuran oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro diperoleh hasil Luas sertifikat lama 138 M2, luas  yang baru menjadi 94 M2, dan (2). SHM Nomor : 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam diatasnya yang menurut peraturan perundang-undangan dianggap sebagai benda tetap, adalah sah menurut hukum dan harus dilindungi oleh Undang-undang ;
  3. Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat tidak mau menyerahkan tanah beserta bangunan yang ada diatas Sertifikat Hak milik Nomor :  62, seluas 138 M2, setelah pengukuran ulang menjadi 94 M2,  Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,diatasnya ada bangunan rumah 1 (satu) rumah permanen dari tembok ukuran   8x12 m2 atas nama RITA THEREZIA ALFONZA(Penggugat)  dan dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,  atas nama RITA THEREZIA ALFONZA dengan tanda bukti Akta Jual Beli Nomor : 617/2013 dan Akta Jual Beli Nomor : 616/2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah  ISMU BUDI KUNCORO PUTRO, S.H.,M.Kn. di Bojonegoro, dengan batas batas : Utara : tanah HAMBALI, Selatan : tanah Jalan Desa, Timur : Jalan Desa dan Barat : Jalan Desa, tanah RUSHADI dan DANIEL adalah perbuatan yang melawan hukum  ;
  4. Menyatakan hukumnya sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat atas tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak milik Nomor :  62, seluas 138 M2, setelah pengukuran ulang menjadi 94 M2, Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, diatasnya ada bangunan rumah 1 (satu) rumah permanen dari tembok ukuran + 8x12 m2 atas nama RITA THEREZIA ALFONZA(Penggugat) .dan dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,  atas nama RITA THEREZIA ALFONZA dengan tanda bukti Akta Jual Beli Nomor : 617/2013 dan Akta Jual Beli Nomor : 616/2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ISMU BUDI KUNCORO PUTRO, S.H.,M.Kn. di Bojonegoro, dengan batas batas : Utara : tanah HAMBALI, Selatan : tanah Jalan Desa, Timur : Jalan Desa dan Barat : Jalan Desa, tanah RUSHADI dan DANIEL   ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan atau mengosongkan isi rumah yang ada diatas Sertifikat Hak milik Nomor :  54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,diatasnya ada bangunan rumah 1 (satu) rumah permanen dari tembok ukuran  8x12 m2 atas nama RITA THEREZIA ALFONZA(Penggugat) .dan dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 62, seluas 138 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,  atas nama RITA THEREZIA ALFONZA dengan tanda bukti Akta Jual Beli Nomor : 616/2013 dan Akta Jual Beli Nomor : 617/2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ISMU BUDI KUNCORO PUTRO, S.H.,M.Kn. di Bojonegoro, dengan batas batas : Utara : tanah HAMBALI, Selatan : tanah Jalan Desa, Timur : Jalan Desa dan Barat : Jalan Desa, tanah RUSHADI dan DANIEL, dalam keadaan baik dan sempurna apabilan perlu dengan bantuan alat Negara;
  6. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan ini dapat jalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu oleh Penggugat, walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi oleh pihak Para Tergugat ;
  7. Menyatakan hukumnya Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan ini ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

 

A T A U : Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain  mohon  putusan yang seadil- adilnya menurut pandangan Hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak