Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk suleruhnya ;
- Menyatakan hukumnya bahwa Jual Beli dengan 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya sertifikat tanah Hak Milik : (1). Nomor : 62, Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan luas : 138 M2, telah dilaksanakan pengukuran oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro diperoleh hasil Luas sertifikat lama 138 M2, luas yang baru menjadi 94 M2, dan (2). SHM Nomor : 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam diatasnya yang menurut peraturan perundang-undangan dianggap sebagai benda tetap, adalah sah menurut hukum dan harus dilindungi oleh Undang-undang ;
- Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat tidak mau menyerahkan tanah beserta bangunan yang ada diatas Sertifikat Hak milik Nomor : 62, seluas 138 M2, setelah pengukuran ulang menjadi 94 M2, Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,diatasnya ada bangunan rumah 1 (satu) rumah permanen dari tembok ukuran 8x12 m2 atas nama RITA THEREZIA ALFONZA(Penggugat) dan dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, atas nama RITA THEREZIA ALFONZA dengan tanda bukti Akta Jual Beli Nomor : 617/2013 dan Akta Jual Beli Nomor : 616/2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ISMU BUDI KUNCORO PUTRO, S.H.,M.Kn. di Bojonegoro, dengan batas batas : Utara : tanah HAMBALI, Selatan : tanah Jalan Desa, Timur : Jalan Desa dan Barat : Jalan Desa, tanah RUSHADI dan DANIEL adalah perbuatan yang melawan hukum ;
- Menyatakan hukumnya sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat atas tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 62, seluas 138 M2, setelah pengukuran ulang menjadi 94 M2, Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, diatasnya ada bangunan rumah 1 (satu) rumah permanen dari tembok ukuran + 8x12 m2 atas nama RITA THEREZIA ALFONZA(Penggugat) .dan dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, atas nama RITA THEREZIA ALFONZA dengan tanda bukti Akta Jual Beli Nomor : 617/2013 dan Akta Jual Beli Nomor : 616/2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ISMU BUDI KUNCORO PUTRO, S.H.,M.Kn. di Bojonegoro, dengan batas batas : Utara : tanah HAMBALI, Selatan : tanah Jalan Desa, Timur : Jalan Desa dan Barat : Jalan Desa, tanah RUSHADI dan DANIEL ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan atau mengosongkan isi rumah yang ada diatas Sertifikat Hak milik Nomor : 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,diatasnya ada bangunan rumah 1 (satu) rumah permanen dari tembok ukuran 8x12 m2 atas nama RITA THEREZIA ALFONZA(Penggugat) .dan dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 62, seluas 138 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, atas nama RITA THEREZIA ALFONZA dengan tanda bukti Akta Jual Beli Nomor : 616/2013 dan Akta Jual Beli Nomor : 617/2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ISMU BUDI KUNCORO PUTRO, S.H.,M.Kn. di Bojonegoro, dengan batas batas : Utara : tanah HAMBALI, Selatan : tanah Jalan Desa, Timur : Jalan Desa dan Barat : Jalan Desa, tanah RUSHADI dan DANIEL, dalam keadaan baik dan sempurna apabilan perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menyatakan hukumnya bahwa Putusan ini dapat jalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu oleh Penggugat, walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi oleh pihak Para Tergugat ;
- Menyatakan hukumnya Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
A T A U : Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya menurut pandangan Hukum ; |