Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2019/PN Bjn SITI RAHAYU TAUFIQ Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2019/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAUFIQ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI ;

Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri  Bojonegoro untuk meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) bidang tanah milik  Pelawan yang  saat ini dikuasai oleh Pemenang Lelang/Pemohon Eksekusi, berupa :

  • Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 989 atas nama SITI RAHAYU luas 5.695 M2 yang terletak di  Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, adalah milik Pelawan;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :
  1. Menyatakan Mengabulkan  Perlawanan dari  Pelawan  untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan  Pelawan adalah  Pelawan yang benar dan beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah dari Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 989 atas nama SITI RAHAYU luas 5.695 M2 milik PELAWAN yang terletak di  Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur;
  4. Menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi oleh karena Belum ada Putusan Condemnatoir atau putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk Tidak Mengeksekusi sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;
  6. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak