Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2023/PN Bjn 1.SITI MUSYAROFAH
2.SITI MUTMAINAH
3.MOCHAMMAD CHAMIM
RUSDIANA RAHMAWATI BINTI SAFII Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MUSYAROFAH
2SITI MUTMAINAH
3MOCHAMMAD CHAMIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJONI WAHYU, S.H.SITI MUSYAROFAH
2DJONI WAHYU, S.H.SITI MUTMAINAH
3DJONI WAHYU, S.H.MOCHAMMAD CHAMIM
Tergugat
NoNama
1RUSDIANA RAHMAWATI BINTI SAFII
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan  gugatan  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti PENGGUGAT yang diajukan didepan Persidangan dalam perkara ini. Termasuk pembagian waris yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Ledok kulon.
  3. Menyatakan sah secara hukum tanah seluas lebih kurang 316,40 M2 yang terletak di Kelurahan Ledokulon merupakan bagian dari tanah para Ahliwaris yang dikuasai TERGUGAT.
  4. Menyatakan perbuatan penguasaan tanah yang dilakukan oleh TERGUGGAT terhadap tanah milik PARA PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan Hukum.
  5. Menghukum TERGUGGAT untuk membayar Kerugian secara kontan atau tunai yang diderita PENGGUGAT, kerugian mana secara Materiil sebesar Rp. 600.000.000 ,- ( enam ratus juta rupiah )
  6. Menghukum TERGUGGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 600.000.000 ,- ( enam ratus juta rupiah )
  7. Menghukum TERGUGGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari atas lalainya TERGUGGAT memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.
  8. Menyatakan peletakan  REVINDICATOIR BESLAH atas tanah seluas 316,40 M2 yang terletak di Kelurahan Ledokulon adalah sah dan berharga.
  9. Menghukum TERGUGGAT untuk membayar biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau TERGUGGAT melakukan upaya hukum VERZET, banding dan kasasi

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Cq. Masjelis Hakim yang mulia  berpendapat lain , mohon putusan yang se adil – adilnyq menurut Hukum ( ex aequa et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak