Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2022/PN Bjn 1.siswantono
2.Sri Duganing Ayu
3.Sri Wahyuningsih
1.Danniel loogman Prayogo
2.Bank BRI Cabang Bojonegoro
3.KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2022/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1siswantono
2Sri Duganing Ayu
3Sri Wahyuningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pinto Utomo,S.H.,M.H.siswantono
2Pinto Utomo,S.H.,M.H.Sri Duganing Ayu
3Pinto Utomo,S.H.,M.H.Sri Wahyuningsih
Tergugat
NoNama
1Danniel loogman Prayogo
2Bank BRI Cabang Bojonegoro
3KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang )
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YAHYA TULUS MARGIYANTO, S.H.Danniel loogman Prayogo
2IMAM SAFI'I, S.H., M.Kn.Danniel loogman Prayogo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
  1. Membatalkan pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 69 atas nama DANNIEL LOOGMAN PRAYOGO, dahulu An. SUMEWO ;
  2. Menyatakan putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perjanjian kredit sebagaimana turunan akte perjanjian kredit No 52, 53, 54 pada tanggal 15 April 2016 dan turunan Akta Rekonstruksi Perjanjian Kredit No. 118 tanggal 30 Maret 2017;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) Nomor 986/2016 sebagaimana Akta Restrukturisasi Perjanjian Kredit nomor 118 tanggal 30 Maret 2017 yang dibuat notaris Eni Zubaidah, S.H./ Turut Terlawan I ;
  5. Menyatakan Risalah lelang tanggal 1 April 2020 yang dikeluarkan oleh Terlawan III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan surat penetapan eksekusi No.3/Pdt.Eks/2021/PN.Bjn yang di keluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  7. Menghukum TURUT TERLAWAN I/ Notaris ENI ZUBAIDAH, S.H. untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
  8. Menghukum TURUT TERLAWAN II/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng  untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian Gugatan Perlawan Eksekusi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Bojonegoro, 10 Desember 2022.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Para Pelawan,

 

 

 

 

PINTO UTOMO, S.H.,M.H.

 

 

AGUS EKO PRIYO DARMONO, S.H.,M.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak