Petitum |
- Menyatakan perlawanan PELAWAN sita eksekusi sebagai pihak PELAWAN yang tepat dan beralasan;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah sebidang tanah dan rumah sertifikat hak milik nomor 702 luas 595 m2 (lima ratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama RITA ARIANA, S.H.yang terletak di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro;
- Menghukum TERLAWAN penyita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain maka mohon keadilan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |