Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P – 29
“UNTUK KEADILAN “
SURAT - DAKWAAN
NOMOR.REG.PERK : PDM-341/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
a.Terdakwa :
Nama terdakwa : ARDIANSYAH ALS BING BIN
AGUS MALIK (ALM)
Tempat lahir : Padang
Umur / tanggal lahir : 64 tahun / 16 September 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl H Miun No 10 Studio Alam No 10 Rt 02/Rw.07
Kel /Desa Sukmajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok / jalan desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Wirawsasta
Pendidikan : S1
b. Penahanan :
-
-
Dengan jenis penahanan RUTAN :
Ditahan oleh Penyidik Polri : 29 Desember 2023 s/d 17 Januari 2024
Perpanjangan Kejaksaan : 18 Januari 2024 s/d 26 Pebruari 2024
Perpanjangan Pengadilan Negeri : 27 Pebruari 2024 s/d 27 Maret 2024
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum : 14 Maret 2024 s/d dilimpah PN
c. Dakwakan :
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH ALS BING BIN AGUS MALIK (ALM) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Mess terdakwa di jalan desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 08.00 Wib ketika saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm ( terdakwa dalam BAP lain) berada di rumahnya di Jl Jati VII No 15 Ds/Ds Jati Baru Rt 01/Rw.09 Kec. Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat mempunyai keinginan menggunakan sabu bersama teman-temannya yaitu terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) sehingga saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm ( terdakwa dalam BAP lain) memesan sabu-sabu ke GP (DPO) 0,5 gram kepada GP (DPO) setelah mendapatkan sabu-sabu lalu membayar kepada GP (DPO) sebesar Rp.600.000,- juga memberi uang Rp.200.000,- kepada GP (DPO) sebagai upah.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 10.00 wib sabu-sabu tersebut saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm ( terdakwa dalam BAP lain) bawa menuju Jakarta bersama-sama dengan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) naik bus dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 03.00 Wib bertemu dengan terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik yang menjemput mereka di terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur lalu diajak oleh terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik menginap di rumahnya di Jl Miun No 10 Studio Alam Cikumpa RT 02 Rw 07 Kel/Desa Sukmajaya Kec Sukmajaya Kota Depok selama 2 (dua) hari.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 10.00 wib saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm ( terdakwa dalam BAP lain) bersama sama terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) berangkat menuju Bojonegoro naik bus , lalu dalam perjalanan saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm ( terdakwa dalam BAP lain) memberitahu terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik bahwa ia membawa sabu-sabu dan terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik mengiyakan dimana terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik telah memesan satu set alat untuk menggunakan sabu-sabu melalui aplikasi Shopee berupa 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca warna bening dan 2 buah pipet kaca .Kemudian mereka bertiga tiba di mess terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik di desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro lalu ke Kec Kedewan Bojonegoro untuk urusan bisnis.
- Bahwa pada hari Senin tangga 25 Desember 2023 sekitar jam 12.00 wib di mess terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik menerima paketan berupa satu set alat untuk menggunakan sabu-sabu yang ia pesan kemudian sekitar jam 14.00 wib saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm ( terdakwa dalam BAP lain) menyerahkan 1 paket sabu-sabu kepada terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik yang kemudian disimpan di tas slempang merk zapatos warna biru dongker milik terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik.
- Bahwa setelah sabu-sabu tersebut digunakan bersama-sama terdakwa, saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 08.30 wib mereka bertiga ditangkap petugas Polres Bojonegoro dan disita 1 klip kecil warna bening yang diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 2 buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu -sabu yang ada dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker .
- Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.00172/NNF/2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,002 gram , dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,003 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
--------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH ALS BING BIN AGUS MALIK (ALM) bersama-sama dengan saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 15.30 wib dan jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat ang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili , yang melakukan, yang menyuruh lakukan ,dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 15.00 wib terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik memanggil saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) selanjutnya mengajak bersama-sama menuju Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan tiba di Hotel sekitar jam 15.30 wib lalu mereka menyewa 2 kamar , kamar yang satu ditempati terdakwa dan saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) dan kamar disebelahnya ditempati saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) , lalu terdakwa dan bersama-sama saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) menyalah gunakan sabu-sabu dengan cara terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik menyiapkan alat bong lalu memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 pipet dan membakarnya sendiri dan dihisap secara perlahan sebanyak 3 kali hisap lalu gantian saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm juga menghisap sebanyak 3 kali hisap , setelah terdakwa Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik membereskan lat-alatnya dan memasukan ke dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker lagi lalu memanggil saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) untuk diajak kembali ke mess di desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro namun sekitar jam 19.00 wib mereka bertiga kembali lagi ke Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan terdakwa bersama-sama saksi Raflis Agus als Is Legon bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) bergantian menghisap sabu-sabu. Namun pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 08.30 wib mereka bertiga ditangkap petugas Polres Bojonegoro dan disita 1 klip kecil warna bening diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 2 buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu -sabu yang ada dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker .
- Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.00172/NNF/2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,002 gram , dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,003 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa sebagaimana Surat Keterangan No B/142/XII/2023/Laboratorium RS Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro pemeriksaan urine + 30 cc milik Ardiansyah, SE didapatkan hasil positif amphetamine dan methampetamine .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yo 55 ayat (1) KUHP.
Bojonegoro, 15 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
BUDI ENDAH SOERJANI,SH
JAKSA MADYA NIP.19680331.199403.2.002
|