Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Bjn TUTIK SETIANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTIK SETIANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.TUTIK SETIANINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama pemohon yang semula tercatat SANDY TRI SETIANO lahir di Bojonegoro pada tanggal 21 September 2019 anak ke empat dari ayah HARJO dan ibu TUTIK SETIANINGSIH yang dtertera didalam akta kelahiran anak Pemohon agar diperbaiki dibetulkan menjadi SANDY TRI SETIARJO lahir di Bojonegoro pada tanggal 21 September 2019 anak ke satu dari ayah HARJO dan ibu TUTIK SETIANINGSIH yang tertera pada Kartu Keluarga Anak Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Instansi pelaksana yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran pemohon Nomor 3522-LU-11112019-0006 tertanggal 11 November 2019 tercatat anak Pemohon bernama SANDY TRI SETIANO lahir di Bojonegoro pada tanggal 21 September 2019 anak ke empat dari ayah HARJO dan ibu TUTIK SETIANINGSIH agar diperbaiki dibetulkan menjadi SANDY TRI SERIARJO lahir di bojonegoro pada tanggal 21 September 2019 anak ke satu dari ayah HARJO dan ibu TUTIK SETIANINGSIH dan selanjutnya dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya kepada pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak