Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2019/PN Bjn 1.LILIK YULIANTI
2.SUHARYONO
1.Pengurus Gereja Kristen Jawa Tengah Utara Jemaat Bojonegoro
2.Drs. RAYMANS SARI YUSUF
3.Raymans Sri yusuf
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2019/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIK YULIANTI
2SUHARYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS ROSKUM SH MHLilik Yulianti
2AGUS ROSKUM SH MHSuharyono
Tergugat
NoNama
1Pengurus Gereja Kristen Jawa Tengah Utara Jemaat Bojonegoro
2Drs. RAYMANS SARI YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI:

  1. Mengangkat dan menangguhkan sita eksekusi yang dimohonkan Terlawan I sebagaimana perkara perdata Nomor: 14/Pdt.Eks/2018/PN.Bjn;
  2. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I sebagaimana perkara perdata Nomor: 14/Pdt.Eks/2018/PN.Bjn;

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan jujur; 
  3. Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan Para Pelawan adalah para penyewa yang baik dan harus dilindungi hak-hak dan kepentingannya oleh hukum;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang dimohonkan Terlawan I sebagaimana perkara perdata Nomor: 14/Pdt.Eks/2018/PN.Bjn;
  6. Menolak permohonan eksekusi Terlawan I sebagaimana perkara perdata Nomor: 14/Pdt.Eks/2018/PN.Bjn atau setidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana perkara perdata Nomor: 14/Pdt.Eks/2018/PN.Bjn;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lain;
  8. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng menanggung kerugian yang ditimbulkan atas perkara ini;
  9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, maka:

 

SUBSIDAIR:

 

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak