Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Bjn IMA OKTAVIA S.PD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMA OKTAVIA S.PD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.IMA OKTAVIA S.PD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon bernama IMA OKTAVIA sebagai wali yang sah dari : DZAKIRIJAL ZAPUTRA  lahir di bojonegoro pada tanggal 17 April 2010 saat ini berumur 13 tahun untuk berhak  mewakili dan diberikan ijin untuk  menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan  hak  / menjual  terhadap : Satu bidang tanah Perumahan,  dengan sertifikat hak milik (SHM) tercatat atas nama ZAINAL ABIDIN Nomor : 212/2015, tertanggal : 28 Oktober 2015, dengan surat ukur Nomor :  1273/08.18/2013, dengan luas 72 M2 terletak di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil–adilnya (  Exequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak