Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Bjn SUHARDONO, SH SISWANTO Bin SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712/M.5.16.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUHARDONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                  P.29.

                “ UNTUK KEADILAN “

 

 

 

 

S U R A T   -    D A K W A A N

Nomor : REG.PERKARA : PDM- 40 /M.5.16.3/Eoh.2/04/2024.

 

a.  Terdakwa :

1.N a m a   lengkap

Tempat lahir

Umur/Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

A g a m a

P e k e r j a a n

P e n d i d i k a n

 

 

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

 

 

SISWANTO  Bin.  SUYONO.             

Bojonegoro.   

48  Tahun  /   22 Februari 1976.

Laki-laki.

Indonesia.

Desa Plesungan Rt.17 Rw.02  Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.       

I s l a m.

Eiraswasta.   

SMP..

 

 

b.   Penahanan :

RUTAN    :     Penyidik selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal, 28 Februari 2024  s/d. 18 Maret 2024.

                         Diperpanjang Penahanannya oleh Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal, 19  Maret 2024   s/d. 27 April 2024.

                         Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal, 18 April  2024 s/d. 07     Mei 2024.

 

  

  1. D a k w a a n :

------- Bahwa terdakwa SISWANTO Bin. SUYONO, pada hari Selasa tanggal  27 Februari 2024  diketahui sekira pukul 18.00 wib. atau pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di  teras gudang Gedung Futsal PFC (Plesungan Futsal Center) Desa Plesungan Rt.11 Rw.02 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro,  terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,  yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut :

  

Pada awalnya hari Selasa tanggal  27 Februari 2024  sekira pukul  08.50 wib. pada saat terdakwa SISWANTO sedang mencari burung disamping tembok pagar gedung Futsal PFC (Plesungan Futsal center), kemudian terdakwa SISWANTO  timbul niat mengambil barang sesuatu di dalam Gedung Futsal tersebut, selanjutnya terdakwa dengan cara memanjat tembok pagar setinggi 2,5 meter kemudian meloncat turun di pekarangan Gedung Futsal, setelah itu berjalan kaki ke arah selatan meunju teras  gudang Gedung Futsal, setelah sampai di teras terdakwa SISWANTO melihat 1 (satu) unit mesin Diesel merk Donpeng  warna hitam ukuran 6 Pk. di lantai teras gudang Gedung Futsal dengan alas tumpuan (bantalan) dari kayu menyatu pada mesin Diesel dengan dibaut dalam keadaan rusak pretelan, kemudian terdakwa SISWANTO mengambil sebuah kapak bergagang besi yang berada diatas bangku tertutup tikar, kemudian kapak dipegang dengan  kedua tangannya dibacokkan ke kayu tumpuan (bantalan) mesin yang menyatu dengan baut,  dengan tujuan --------

tujuan .......

-2-

 

 

kayu tumpuan (bantalan) mesin rusak dan terlepas dari baut pengikatnya, setelah kayu tumpuan (bantalan) mesin rusak terlepas dari baut pengikatnya, kemudian terdakwa SISWANTO tanpa seijin pemiliknya saksi KAMDANI mengambil  1  (satu) unit mesin Diesel merk Donpeng warna hitam ukuran 6 PK dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih, lalu diangkat dipanggul berjalan menuju ke utara, sesampainya di dekat pagar dinding seng diturunkan, kemudian dikeluarkan melalui dinding  seng dengan cara  1  (satu) unit mesin Diesel yang dibungkus palstik warna putih didorong ke arah dinding seng bagian bawah sehingga paku pengikat dinding seng terlepas, setelah berhasil terdakwa SISWANTO keluarkan 1  (satu) unit mesin Diesel yang dibungkus plastik warna putih dari dalam pekarangan Gedung Futsal, setelah itu terdakwa SISWANTO keluar melalui jalan semua sewaktu masuk pekarangan lalu berjalan mengambil 1 (satu) unit mesin Diesel yang dibungkus plastik warna putih   kemudian diangkat lalu dipanggul berjalan dibawa ke pinggir jalan, setelah sampai dipinggir jalan 1  (satu) unit mesin Diesel yang dibungkus plastik warna putih   diletakkan dipinggir jalan ditinggal terdakwa SISWANTO pulang kerumahnya mengambil sepeda motor, selanjutnya setelah terdakwa mengambil sepeda motor menghampiri 1 (satu) unit mesin Diesel yang dibungkus plastik warna putih dipinggir jalan, kemudian dinaikan diatas Jok belakang sepeda motor Suzuki Satria lalu ditali dengan ban dalam bekas dengan maksud untuk dimiliki dibawa ke tukang rosok di Desa Sukosewu dijual kepada saksi MURSITIN  laku Rp.240.000, - (dua ratus empat puluh ribu rupiah)  setelah itu terdakwa SISWANTO pulang kerumah, uang sejumlah Rp.240.000, - (dua ratus empat puluh ribu rupiah) semuanya sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, akibat perbuatan terdakwa SISWANTO tersebut saksi KAMDANI menderita kerugian kurang lebih Rp.2.600.000, - (dua juta enam ratus ribu rupiah), harga 1 (satu) unit mesin Diesel merk Donpeng  warna hitam  ukuran 6 PK  sewaktu membeli tahun 2014 Rp.2.600.000, - (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari temannya.

      

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 363  ayat (1)  ke. 5.  KUHP.  

 

 

 

 

 

                        Bojonegoro, 19 April 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SUHARDONO, SH.

JAKSA  MADYA  NIP.  19640728 198501 1 001.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya