Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 pukul 01.00 wib , saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada beberapa orang minum minuman keras di Taman Jl. Ahmad Yani Samping kantor Dishub Bojonegoro, masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas peminum miras tersebut, saksi langsung mengecek ke lokasi di Taman Jl. Ahmad Yani Samping kantor Dishub Bojonegoro, saksi mendapati Sdr. MU’ALI dan 4 (empat) orang temannya sedang minum minuman keras jenis ciu/ketan ireng, dan saksi mendapati 1 (satu) liter miras jenis ketan ireng/ ciu di dalam botol ukuran 1,5, pada saat saksi menanyakan kepada Sdr. MU’ALI dan ke empat rekannya mereka mengakui sudah minum minuman keras jenis ciu/ ketan ireng langsung dari botolnya. selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |