Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Bjn DENI INDRA MAHASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENI INDRA MAHASRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Amim Thobary, SH, MHDENI INDRA MAHASRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3522-LT-24052012-0452 atas nama DENI INDRA MAHASRI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro tanggal 26 Mei 2012, yang semula tertulis nama DENI INDRA MAHASRI lahir tanggal 11 November 1990, dari ayah Lusono dan ibu Kasni menjadi nama DENI INDRA MAHASRI, lahir tanggal 11 November 1988, dari ayah Lusono dan ibu Kasni;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang dikabulkannya permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima salinan penetapan ini serta memperbaiki identitas Pemohon pada Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak