Dakwaan |
Pada Hari Rabu Tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 20.30 wib., saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada Seseorang yang sedang minum minuman keras di Warung Sawah Ds. Duwel Kec.Kedungadem Kab.Bojonegoro, saksi langsung mengecek ke lokasi dan mendapati Sdr. ABDUL AZIZ berada di Warung Sawah Ds. Duwel Kec.Kedungadem Kab.Bojonegoro sedang minum minuman keras jenis Toak. saat dilakukan pemeriksaan saksi mendapati pada tersangka minuman keras jenis Toak 4 (Empat) Botol Berisikan 6 Liter, dari pengakuan tersangka sebelumnya Minuman Keras tersebut dikonsumsi di wilayah Tuban kemudian dilanjutkan di Warung Sawah Ds. Duwel Kec.Kedungadem Kab.Bojonegoro selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kedungadem untuk proses penyidikan lebih lanjut |