Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 300.000.000,00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: R08.SJO/0301/KUM/2023.A00 yang telah ditandatangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT ASLI pada tanggal Rabu, 13 September 2023, Batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |