Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2023/PN Bjn MUHAMMAD NAFISAL ANAM PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Minggu, 17 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NAFISAL ANAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh ichwan, SH.MUHAMMAD NAFISAL ANAM
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 300.000.000,00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: R08.SJO/0301/KUM/2023.A00 yang telah ditandatangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT ASLI pada tanggal Rabu, 13 September 2023, Batal demi hukum;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak