Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Bjn PT BPR DUTABHAKTI INSANI ( di wakili Santosa sebagai direktur Utama ) 1.MUHASIM ( SUAMI )
2.Ernik Dewi Kurniawati ( Istri )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DUTABHAKTI INSANI ( di wakili Santosa sebagai direktur Utama )
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHASIM ( SUAMI )
2Ernik Dewi Kurniawati ( Istri )
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.651.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT Wanprestasi
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.         untuk menyelesaikan total seluruh kewajibannya sebesar    Rp.196.651.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah ) paling lambat dalam waktu 30 hari semenjak putusan Pengadila
  4. Bahwa apabila pihak TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya       tersebut maka pihak TERGUGAT bersedia untuk mengosongkan       jaminan dan menjual barang jaminan secara bawah tangan maupun Lelang.
  5. Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar segala biaya       yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak