Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2023/PN Bjn | PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro | 1.Mutmainah 2.M Taufik |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2023/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 122.451.601,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+denda) kepada Penggugat sebesar
Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 122.451.601,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 917 yang terletak di Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur, Luas 102 m2 atas nama M. TAUFIK. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 917 yang terletak di Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur, Luas 102 m2 atas nama M. TAUFIK sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |