Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2023/PN Bjn | Moch. Arief | 1.Haidar abda bachtiar 2.Zainal abidin 3.Yuni astuti |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2023/PN Bjn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Utang Pokok : Rp. 499.150.749;00 Utang Bunga : Rp. 88.499.295;00 Denda : Rp. 22.124.859;00 Hal mana jumlah bunga maupun denda akan terus bertambah sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda jaminan utang Para Tergugat berupa: 1(satu) bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1246/Desa Sugihwaras, seluas 626 m2 (enam ratus dua puluh enam meter persegi); diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-05-2016 Nomor: 472/Sugihwaras/2016 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):12.17.07.10.01348; berlokasi di RT.15 RW.03 Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur; dengan batas-batas: Barat : Sungai Utara : Rumah saudara David Timur : Jalan Poros Kecamatan Sugihwaras Selatan : Rumah saudara Aan Berikut pula dengan segala sesuatu yang sekarang ada, tertanam, berdiri dan/atau diperoleh diatas maupun dibawah permukaan bidang tanah hak milik itu, yang dapat dianggap sebagai kesatuan dengan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000;00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan perkara aquo; 7. Menyatakan bahwa putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat; 8. Membebankan biaya perkara aquo kepada Para Tergugat. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |