Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Bjn NURAINI PRIHATIN, SH. M.Hum YEFTA CRISDIANTO Anak dari SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-578/M.5.16.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURAINI PRIHATIN, SH. M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEFTA CRISDIANTO Anak dari SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

         “ UNTUK KEADILAN ”                                                                                                         P-29

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-19/M.5.16.3/Enz.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                            :   YEFTA CRISDIANTO ANAK DARI SUJONO

Tempat lahir                                               :   Mojokerto

Umur / tanggal lahir                                    :   26 Tahun / 10 Agustus 1997

Jenis kelamin                                             :   Laki – laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                 :   Indonesia

Tempat tinggal                          :    Dusun Ngudi Lor Rt.03 Rw.08 Desa Bandung Kecamatan

                                             Gedeg Kabupaten Mojokerto 

Agama                                                        :   Kristen

Pendidikan                                                 :   SMK ( lulus )

Pekerjaan                                                   :   Swasta

 

b. Riwayat Penahanan :

  • Ditahan Penyidik  sejak tanggal                        : 02 Februari 2024    s/d  21 Februari  2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum                         : 22 Februari  2024    s/d 01 April  2024
  • Ditahan Jaksa Penuntut Umum   sejak tanggal           : 27 Maret 2024  s/d  Dilimpahkan ke PN. BJN             
  1. Dakwaan :

KESATU

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa YEFTA CRISDIANTO ANAK DARI SUJONO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa YEFTA CRISDIANTO ANAK DARI SUJONO  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.36 wib sewaktu bekerja di Surabaya telah dihubungi oleh saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dalam perkara terpisah dengan maksud menawari pil LL dengan mengatakan bahwa ada barang baru, lalu terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berminat  dan karena masih bekerja maka terdakwa  menjanjikan akan bertemu dengan saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  setelah sampai di Mojokerto.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO sampai di Mojokerto sekitar pukul 15.00 wib dan terdakwa dihubungi kembali oleh  saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dan menanyakan posisi dari terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan dijawab oleh terdakwa jika dirinya sudah berada di Mojokerto.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi oleh saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dan menanyakan posisi terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan dijawab oleh terdakwa jika dirinya sudah berada di rumah dan pada sekitar pukul 06.30 wib , kemudian saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) mengajak untuk bertemu di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,  dan selanjutnya terrdakwa menyetujuinya dan karena pada  saat itu terdakwa hendak menuju ke Bojonegoro maka disepakati bertemu dengan saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dan pada sekitar pukul 20.00 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto selanjutnya terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberi uang Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli pil LL sebanyak 3 tik @ 10 butir beserta bonus sebanyak 3 butir yang langsung disimpan oleh saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO di saku celananya. Dan selain itu terdakwa juga menyerahkan pil  canorpen sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ).
  • Bahwa terdakwa setelah melakukan transaksi dengan saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) maka berangkat ke Bojonegoro menuju ke hotel Jogjo yang beralamat di Desa Kalitidu Rt.015 Rw.004 Kecamatan Kalitidu Bojonegoro pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib  untuk menjemput saksi INDAH PURWATI BIN SUCIPTO dan ditengah perjalanan meminum 3 butir pil LL sehingga pil LL tersebut masih tersisa 30 ( tiga puluh ) butir. Dan terdakwa setelah sampai di Bojonegoro kemudian mengantarkan saksi INDAH PURWATI BIN SUCIPTO menagih uang penjualan pupuk, dan sebelum kembali ke hotel ditengah perjalanan terdakwa menyerahkan 2 ( dua ) butir pil LL namun ditengah perjalanan pil LL tersebut terjatuh
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wib, terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO ketika sedang beristirahat di hotel Joglo Kalitidu ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Bojonegoro di Hotel Joglo Kalitidu Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa :
              • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil LL;
              • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil LL;
              • 1 (satu) unit handphone merek ASUS type ZENFON warna hitam dengan nomor whatsapp 0856-0863-1020;
              • 1 (satu) unit kendaraan mereka Honda type Brio Satya DD1 tahun 2017 Noka: MHRDD1750HJ706774, NOSIN : L12B31854395 warna putih Nopol terpasang S-1067-PT beserta STNK dan kunci kontak.
  • Bahwa terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO mengakui dirinya mendapakan pil LL tersebut dari saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 tik dengan harga per tik atau 10 (sepuluh) butir Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga total harga untuk 3 (tiga) tik pil LL adalah Rp. 90.000,- namun terrdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO juga mendapatkan bonus sebanyak 3 (tiga) butir dari t saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) sehingga total saksi menerima 33 butir pil LL. Dan dari pengakuan saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY        ( alm ) saat dilakukan penangkapan selain ditemukan pil LL juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil LL dan 2 (dua) butir pil karnopen yang mana ia dapatkan dari terdakwa sebanyak 5 ( lima ) butir
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan  pil LL yang merupakan obat keras.
  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 01054 /NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03404/2024/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa YEFTA CRISDIANTO ANAK DARI SUJONO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa petugas Kepolisian Resort Bojonegoro yaitu saksi Mohammad Wahyudi.SH. dan saksi Regan Junevin.SH. telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wib bertempat kamar hotel joglo Kalitidu alamat Desa Kalitidu Rt.015 Rw.004 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonergoro, dan ditemukan barang bukti berupa :
              • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil LL;
              • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil LL;
              • 1 (satu) unit handphone merek ASUS type ZENFON warna hitam dengan nomor whatsapp 0856-0863-1020;
              • 1 (satu) unit kendaraan mereka Honda type Brio Satya DD1 tahun 2017 Noka: MHRDD1750HJ706774, NOSIN : L12B31854395 warna putih Nopol terpasang S-1067-PT beserta STNK dan kunci kontak.
  • Bahwa terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO mengakui telah  mendapakan pil LL tersebut dari saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 tik dengan harga per tik atau 10 (sepuluh) butir Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga total harga untuk 3 (tiga) tik pil LL adalah Rp. 90.000,- namun terrdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO juga mendapatkan bonus sebanyak 3 (tiga) butir dari t saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) sehingga total saksi menerima 33 butir pil LL. Dan dari pengakuan saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY        ( alm ) saat dilakukan penangkapan selain ditemukan pil LL juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil LL dan 2 (dua) butir pil karnopen yang mana ia dapatkan dari terdakwa sebanyak 5 ( lima ) butir
  • Bahwa awalnya  terdakwa YEFTA CRISDIANTO ANAK DARI SUJONO  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.36 wib sewaktu bekerja di Surabaya telah dihubungi oleh saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dalam perkara terpisah dengan maksud menawari pil LL dengan mengatakan bahwa ada barang baru, lalu terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berminat  dan karena masih bekerja maka terdakwa  menjanjikan akan bertemu dengan saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  setelah sampai di Mojokerto. Dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sesampainya  di Mojokerto sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa dihubungi kembali oleh  saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dan menanyakan posisi dari terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan dijawab oleh terdakwa jika dirinya sudah berada di Mojokerto.
  • Bahwa terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib dihubungi oleh saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY  ( alm ) dan menanyakan posisi terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO. Kemudian dijawab oleh terdakwa jika dirinya sudah berada di rumah , kemudian saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) mengajak bertemu di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,  dan selanjutnya terrdakwa menyetujuinya dan karena pada  saat itu terdakwa hendak menuju ke Bojonegoro maka disepakati bertemu dengan saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dan pada sekitar pukul 20.00 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto selanjutnya terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberi uang Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli pil LL sebanyak 3 tik @ 10 butir beserta bonus sebanyak 3 butir yang langsung disimpan oleh saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO di saku celananya. Dan selain itu terdakwa juga menyerahkan pil  canorpen sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY                ( alm ).
  • Bahwa setelah melakukan transaksi  dengan saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) maka terdakwa  berangkat ke Bojonegoro menuju ke hotel Jogjo yang beralamat di Desa Kalitidu Rt.015 Rw.004 Kecamatan Kalitidu Bojonegoro pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib  untuk menjemput saksi INDAH PURWATI BIN SUCIPTO dan ditengah perjalanan meminum 3 butir pil LL sehingga pil LL tersebut masih tersisa 30 ( tiga puluh ) butir. Dan terdakwa setelah sampai di Bojonegoro kemudian mengantarkan saksi INDAH PURWATI BIN SUCIPTO menagih uang penjualan pupuk, dan sebelum kembali ke hotel ditengah perjalanan terdakwa menyerahkan 2 ( dua ) butir pil LL namun ditengah perjalanan pil LL tersebut terjatuh
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk penyimpanan  pil LL yang merupakan obat keras.
  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 01054 /NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03404/2024/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo.  pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

PERTAMA

-------Bahwa YEFTA CRISDIANTO ANAK DARI SUJONO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP  Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.36 wib sewaktu terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO bekerja di Surabaya telah dihubungi saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud menawari pil LL dengan mengatakan bahwa ada barang baru, lalu saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berminat kemudian karena masih bekerja maka saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjanjikan akan bertemu saat saksi YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO sudah pulang di Mojokerto saja.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO pulang ke Mojokerto dan pada sekitar pukul 15.00 wib dihubungi  kembali oleh saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dan  menanyakan posisi terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dan oleh terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dijawab  sudah di Mojokerto. Dan kemudian  pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi  kembali  oleh saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ). Dan selanjutnya diajak  bertemu di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto
  • Bahwa terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyetujuinya untuk bertemu sebelum berangkat  menuju ke Bojonegoro, dan sekitar pukul 20.00 wib terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO bertemu dengan saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto selanjutnya terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberikan  uang Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli pil LL sebanyak 3 tik @ 10 butir beserta bonus sebanyak 3 butir yang langsung disimpan oleh terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO di saku celananya dan  terdakwa setelah menerima pil LL juga menyerahkan pil karnopen sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  secara cuma-cuma kepada terdakwa karena hubungan baik antara keduanya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wib, terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Bojonegoro di Hotel Joglo Kalitidu Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa :
              • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil LL;
              • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil LL;
              • 1 (satu) unit handphone merek ASUS type ZENFON warna hitam dengan nomor whatsapp 0856-0863-1020;
              • 1 (satu) unit kendaraan mereka Honda type Brio Satya DD1 tahun 2017 Noka: MHRDD1750HJ706774, NOSIN : L12B31854395 warna putih Nopol terpasang S-1067-PT beserta STNK dan kunci kontak.
  • Bahwa terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO mengakui dirinya mendapakan pil LL tersebut dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 tik dengan harga per tik atau 10 (sepuluh) butir Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga total harga untuk 3 (tiga) tik pil LL adalah Rp. 90.000,- namun terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO juga mendapatkan bonus sebanyak 3 (tiga) butir dari saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  sehingga terdakwa  menerima 33 butir pil LL.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO tersebut anggota Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib di pinggir jalan raya sebelah SPBU Jl. Magersari-Ngereskidul No. 2 Gedek Wetan, Gedek, Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merek OPPO type A1k warna merah dengan nomor whatsapp 0821-3151-7858;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek MARLBORO warna merah kombinasi hitam;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek ESS BOLD Jambu warna merah muda;
  • 7 (tujuh) buah plastik kecil warna bening yang di dalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL sehingga total seluruhnya berjumlah 70 (tujuh puluh) butir pil LL;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil LL dan 2 (dua) butir pil karnopen;
  • 1 (satu) buah tas selempang merek SPEAR warna hitam
  • Bahwa dari pengakuan saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) ia mendapatkan pil Carnopen sebanyak 5 butir dari terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO.
  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 01655/NOF/2024 tanggal 5 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06590/2024/NOF tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa YEFTA CRISDIANTO ANAK DARI SUJONO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau diwaktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP  HAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.36 wib sewaktu terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO yang bekerja di Surabaya telah dihubungi saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  telah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah  dengan maksud menawari pil LL dengan mengatakan bahwa ada barang baru, lalu terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjawab bahwa dirinya berminat kemudian karena masih bekerja maka terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menjanjikan akan bertemu saat berada di Mojokerto saja.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO pulang ke Mojokerto dan sekitar pukul 15.00 wib terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi lagi oleh saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  untuk menanyakan keberadaan terdakwa. Dan Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO dihubungi oleh saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  dan diajak bertemu di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto .
  • Bahwa terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyetujuinya  untuk bertemu sebelum pergi menuju ke Bojonegoro dan terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO akhirnya bertemu dengan saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  sekitar pukul 20.00 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dimana terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO menyerahkan uang Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk membeli pil LL sebanyak 3 tik @ 10 butir beserta bonus sebanyak 3 butir  dan terdakwa juga menyerahkan  pil karnopen sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) dan setelah menerima pil karnopen ssebanyak 5 butir oleh saksi  MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm ) memberikan 3 (tiga) butir pil karnopen kepada YUDA secara cuma-cuma
  • Bahwa terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO memberikan 5 (lima) butir pil karnopen secara cuma-cuma kepada terdakwa karena hubungan baik antara keduanya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wib, terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Bojonegoro di Hotel Joglo Kalitidu Bojonegoro dan ditemukan barang bukti berupa :
              • 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil LL;
              • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil LL;
              • 1 (satu) unit handphone merek ASUS type ZENFON warna hitam dengan nomor whatsapp 0856-0863-1020;
              • 1 (satu) unit kendaraan mereka Honda type Brio Satya DD1 tahun 2017 Noka: MHRDD1750HJ706774, NOSIN : L12B31854395 warna putih Nopol terpasang S-1067-PT beserta STNK dan kunci kontak.
  • Bahwa terdakwa  YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO mengakui dirinya mendapakan pil LL tersebut dari saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Warkop Ngabar di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 tik dengan harga per tik atau 10 (sepuluh) butir Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga total harga untuk 3 (tiga) tik pil LL adalah Rp. 90.000,- namun terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO juga mendapatkan bonus sebanyak 3 (tiga) butir sehingga terdakwa  menerima 33 butir pil LL.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa YEFTA CRISDIANTO anak dari SUJONO tersebut anggota Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap saksi MOCH SUPRIYADI ALS CROT BIN WASORY ( alm )  pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib di pinggir jalan raya sebelah SPBU Jl. Magersari-Ngereskidul No. 2 Gedek Wetan, Gedek, Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merek OPPO type A1k warna merah dengan nomor whatsapp 0821-3151-7858;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek MARLBORO warna merah kombinasi hitam;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas merek ESS BOLD Jambu warna merah muda;
  • 7 (tujuh) buah plastik kecil warna bening yang di dalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL sehingga total seluruhnya berjumlah 70 (tujuh puluh) butir pil LL;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil LL dan 2 (dua) butir pil karnopen;
  • 1 (satu) buah tas selempang merek SPEAR warna hitam

kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bojonegoro.

  • Berdasarkan hasil Laboratories Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 01655/NOF/2024 tanggal 5 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06590/2024/NOF tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  Bojonegoro,   28  Maret 2024

 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 NURAINI PRIHATIN. SH. M.Hum

    Jaksa Madya NIP. 197005031998032003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya