Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Bjn WIDHI JADMIKO, S.H. MOCH. SJAMSUL Bin RIYAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-487/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHI JADMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SJAMSUL Bin RIYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-29/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA : 

Nama Terdakwa

:

MOCH. SJAMSUL Bin RIYAM

Nomor Identitas

:

3578130609760007

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur/Tanggal lahir

:

47 Tahun / 06 September 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dupak Magersari No. 70 RT. 001 RW. 009 Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Atau Alamat Domisili : Tambak Asri Gang Wijaya Kusuma No. 43 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SLTP

 

     

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

tanggal 07 Januari 2024

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d tanggal 27 Januari 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d tanggal 07 Maret 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024

 

 

  1.  DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa MOCH. SJAMSUL Bin RIYAM pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI di Desa Kuncen RT. 010 RW. 003 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa berangkat dari Surabaya dengan mengendarai kendaraan Truk Trailer No. Pol : L-8971-UK yang mana saat itu Terdakwa mendapat perintah dari Saksi KHO DEDY HERMANTO selaku atasan tempat kerja Terdakwa untuk mengirim barang berupa kayu ke daerah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Kemudian sesampainya di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib pada saat Terdakwa melewati depan rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI di Desa Kuncen RT. 010 RW. 003 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa mengemudikan Truk yang ia kendarai secara pelan karena sedang membawa muatan berat dan saat itu Terdakwa melihat di halaman rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI ada sangkar burung yang posisinya digantung sehingga timbul niatan Terdakwa untuk mengambil burung yang ada di dalam sangkar tersebut. Selanjutnya Terdakwa berhenti dan memundurkan Truk yang ia kendarai tepat di depan rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI lalu Terdakwa memarkir kendaraan Truk tersebut di depan rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI. Setelah itu Terdakwa turun dari Truk lalu Terdakwa berjalan mendekati pagar rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI, kemudian Terdakwa melihat situasi di dalam halaman rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI melalui sela-sela pagar yang mana saat itu sedang dalam keadaan sepi. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam pekarangan halaman rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI dengan cara Terdakwa memanjat tembok pagar depan rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI dan Terdakwa berhasil masuk ke dalam halaman rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI, kemudian Terdakwa menuju ke gantungan sangkar burung milik Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI lalu Terdakwa menurunkan sangkar burung tersebut dan menaruhnya di atas rumput. Setelah itu tanpa seizin pemiliknya Terdakwa mengambil 1 (Satu) ekor burung jenis Cucak Rowo warna bulu coklat keabu-abuan milik Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI yang ada di dalam sangkar dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa memegangi burung Cucak Rowo tersebut dengan tangannya kemudian Terdakwa keluar dari dalam halaman rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI dengan cara memanjat tembok pagar depan rumah Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI lalu Terdakwa kembali menuju kendaraan Truk yang ia parkir dan kemudian Terdakwa pergi dari lokasi dengan membawa 1 (Satu) ekor burung jenis Cucak Rowo warna bulu coklat keabu-abuan yang berhasil Terdakwa ambil tanpa izin tersebut. Setelah berhasil mendapatkan 1 (Satu) ekor burung jenis Cucak Rowo warna bulu coklat keabu-abuan tersebut kemudian Terdakwa meneruskan perjalanan dengan mengendarai Truk bermuatan Kayu menuju ke Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Namun sesampainya di Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Terdakwa mendapat kabar dari pemilik muatan Kayu bahwasanya bongkar muat Kayu masih hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sehingga kemudian Terdakwa pulang kembali ke Surabaya dengan menumpang kendaraan Truk lain sambil Terdakwa membawa 1 (Satu) ekor burung jenis Cucak Rowo warna bulu coklat keabu-abuan tersebut yang Terdakwa masukkan ke dalam kardus dan Terdakwa meninggalkan Truk yang sebelumnya ia kendarai beserta kunci kontak kendaraan dan muatan Kayunya di sebuah warung.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di tempat tinggalnya di Tambak Asri Gang Wijaya Kusuma No. 43 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Terdakwa menjual 1 (Satu) ekor burung jenis Cucak Rowo warna bulu coklat keabu-abuan tersebut kepada Saksi MAT ROMLI Bin MATJUKRI pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib dengan harga sebesar Rp. 2.850.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ERWIN HENDRACAHYA Bin HAKIM EFFENDI selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHP. -----

                                                                                                                             

 

 

Bojonegoro, 13 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

WIDHI JADMIKO, S.H.

     JAKSA PRATAMA NIP. 19910311 201502 1 001.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya