Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Bjn ALAN ALAA RYANDHORI FARISYA INDRA SUCIPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Minggu, 06 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALAN ALAA RYANDHORI FARISYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Redea RozzaaqovadhiimALAN ALAA RYANDHORI FARISYA
Tergugat
NoNama
1INDRA SUCIPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  3. Menghukum TERGUGAT mengganti pengembalian dana sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) secara kontan;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,00- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap obyek berupa bangunan rumah di Jl. Panglima Sudirman Gg Ki Thohir 65 Kecamatan Bojonegoro Kab. Bojonegoro;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak