Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3522-LT-24052012-0452 atas nama DENI INDRA MAHASRI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro tanggal 26 Mei 2012, yang semula tertulis nama DENI INDRA MAHASRI lahir tanggal 11 November 1990, dari ayah Lusono dan ibu Kasni menjadi nama DENI INDRA MAHASRI, lahir tanggal 11 November 1988, dari ayah Lusono dan ibu Kasni;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang dikabulkannya permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima salinan penetapan ini serta memperbaiki identitas Pemohon pada Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono); |