Petitum |
DALAM PROVISI
Mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro memerintahkan agar dilaksanakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek sengketa yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2779 berdasarkan surat ukur tertanggal 01-09-2016, dengan Nomor 1676/Sukorejo/2016, dengan luas 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, atas nama pemegang hak tertulis Chicko Surya Siswanto (Pelawan).
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik oleh karenanya harus dilindungi oleh Undang-undang;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2779 berdasarkan surat ukur tertanggal 01-09-2016, dengan Nomor 1676/Sukorejo/2016, dengan luas 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, atas nama pemegang hak tertulis Chicko Surya Siswanto (Pelawan);
- Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 139/2018 yang dibuat oleh Terlawan III adalah akta yang cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 758/2018 yang dibuat oleh Turut Terlawan I adalah sertifikat yang cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan proses jual beli melalui lelang yang dilakukan tanpa (fiat eksekusi) dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang dimohonkan Terlawan II melalui Turut Terlawan II mengandung cacat hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya;
- Menyatakan Terlawan IV sebagai pembeli yang beritikad tidak baik atau tidak jujur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Terlawan IV telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) terhadap Pelawan;
- Menyatakan Pelawan bersedia mengembalikan uang pembelian lelang sebesar Rp 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Terlawan eksekusi IV;
- Membatalkan penetapan eksekusi dengan No. 02/PDT.EKS/2022/PN.BJN atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi tersebut sampai gugatan perlawanan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa milik Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pelawan setiap harinya setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, apabila Para Terlawan lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan isi putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan (verzet), banding maupun kasasi dari Terlawan;
- Menghukum Para Terlawan untuk melaksanakan segala isi putusan dalam perkara ini dengan baik dan sempurna;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|