Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan sisa pinjaman Sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh Lima juta rupiah) secara sekaligus kepada Pengugat;
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar denda uang paksa (dwangsom) Rp. 500,000,- (Lima Ratus Ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat tidak melaksanakan setelah amar putusan pengadilan,
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|