Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Bjn ANDI ERMAWAN, SH.,MH NYAMAN Bin Alm. SADIMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-557/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ERMAWAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYAMAN Bin Alm. SADIMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                         P. 29         

              “ UNTUK KEADILAN “

  

     SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 34/M.5.16.3/Eoh.1/03/2024

 

A. Identitas  Terdakwa :

         

Nama lengkap

:

NYAMAN Bin SADIMO.

Tempat lahir

:

Tuban.

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun/ 14 Agustus 1982.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Mentoro Rt.05 Rw.01 Kec. Soko Kab. Tuban.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SD.

 

B.  Penahanan  Terdakwa                     :  Rutan

     Penyidik                                             : Sejak tgl. 25 Januari 2024 s/d tgl. 13 Februari 2024

     Perpanjangan PU.                              : Sejak tgl. 14 Februari 2024 s/d tgl. 24 Maret 2024

     Jaksa / PU                                          : Sejak tgl. 19 Maret  2024 s/d tgl. 07 April 2024.

 

C.  Dakwaan :

 

       Pertama :                          `

 

  -------- Bahwa   ia Terdakwa NYAMAN Bin SADIMO pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Gajahmada Gg Modin  No. 48  Rt.15 Rw.04  Desa Sukorejo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya  masih   di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,   “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  “       yang dilakukan  oleh   terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa   awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2023 terdakwa mendatangi rumah saksi H. SISWANTO HP (saksi korban)  yang beralamat di di Jl. Gajahmada Gg Modin  No. 48  Rt.15 Rw.04  Desa Sukorejo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro  untuk menyewa atau merental sepeda motor, kemudian  terdakwa menyewa atau merental   1 (satu) unit) sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi : S-4059-DA Tahun 2011  untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari, dimana setiap hari sewa sepeda motor tersebut adalah sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa membayar sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah),  sedangkan untuk sewa yang 4 (empat) hari akan dibayar di belakang hari, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, saksi ARBAIYAH selaku istri saksi korban menelphon terdakwa untuk meminta uang sewa  sepeda motor yang 4 (empat) hari, lalu terdakwa membayar kekurangan uang sewa sepeda motor tersebut sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sepeda motor masih dibawa atau disewa lagi oleh terdakwa ;

-      Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)  ke rekening milik saksi ARBAIYAH untuk membayar sewa sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa tidak dapat dihubungi lagi ;

-      Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah saksi NUR KAMID untuk meminjam uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan jaminan sepeda motor tersebut  dan akan diambil dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari, tetapi saksi NUR KAMID hanya menyanggupi Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), lalu terdakwa menyerahkan STNK sepeda motor tersebut kepada saksi NUR KAMID, sedangkan BPKB nya terdakwa beralasan lagi diagunkan di bank dan mengakui jika sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;

-      Bahwa terdakwa dengan sengaja telah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan atau seijin  pemiliknya yaitu saksi H. SISWANTO HP dan sepeda motor tersebut  seluruhnya adalah  milik saksi  H. SISWANTO HP ;

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi H. SISWANTO HP menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

                                                   

  ------- Perbuatan   Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

  -------- Bahwa   ia Terdakwa NYAMAN Bin SADIMO pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Gajahmada Gg Modin  No. 48  Rt.15 Rw.04  Desa Sukorejo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya  masih   di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro,   “ Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang       yang dilakukan  oleh   terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa   awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2023 terdakwa mendatangi rumah saksi H. SISWANTO HP (saksi korban)  yang beralamat di di Jl. Gajahmada Gg Modin  No. 48  Rt.15 Rw.04  Desa Sukorejo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dengan berpura-pura untuk menyewa atau merental sepeda motor, kemudian  terdakwa  mengatakan kepada saksi korban selaku pemilik rental sepeda motor,  jika terdakwa akan menyewa atau merental   1 (satu) unit) sepeda motor dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari dan akan mengembalikan sepeda motor tersebut tepat waktu serta uang sewa akan dibayar penuh apabila sudah menyewa selama 7 (tujuh) hari, atas perkataan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban tergerak hatinya untuk menyewakan 1 (satu)  Honda Vario warna hitam Nomor Polisi : S-4059-DA Tahun 2011  untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari, dimana setiap hari sewa sepeda motor tersebut adalah sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa membayar  sewa sepeda motor tersebut  sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah),  sedangkan untuk  uang sewa sepeda motor  yang 4 (empat) hari akan dibayar di belakang hari, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, saksi ARBAIYAH selaku istri saksi korban menelphon terdakwa untuk meminta uang sewa  sepeda motor yang 4 (empat) hari, lalu terdakwa membayar kekurangan uang sewa sepeda motor tersebut sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sepeda motor tersebut  masih dibawa atau disewa lagi oleh terdakwa ;

-      Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)  ke rekening milik saksi ARBAIYAH untuk membayar sewa sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa tidak dapat dihubungi lagi ;

-      Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah saksi NUR KAMID untuk meminjam uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan jaminan sepeda motor tersebut  dan akan diambil dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari, tetapi saksi NUR KAMID hanya menyanggupi Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), lalu terdakwa menyerahkan STNK sepeda motor tersebut kepada saksi NUR KAMID, sedangkan BPKB nya terdakwa beralasan lagi diagunkan di bank dan mengakui jika sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;

-      Bahwa terdakwa dengan sengaja telah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan atau seijin  pemiliknya yaitu saksi H. SISWANTO HP dan sepeda motor tersebut  seluruhnya adalah  milik saksi  H. SISWANTO HP ;

-      Bahwa terdakwa telah berkata bohong kepada saksi  H. SISWANTO HP (saksi korban) untuk menyewa sepeda motor dan akan membayar tepat waktu serta mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai waktunya, tetapi apa yang dijanjikan atau dikatakan oleh terdakwa tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa, agar saksi korban menyewakan sepeda motor  Honda Vario tersebut kepada terdakwa dan senyatanya terdakwa justru menggadaikan sepeda motor tersebut ke saksi NUR KAMID serta uang sewa sepeda motor tersebut juga belum lunas ;

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi H. SISWANTO HP menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

                                                   

  ------- Perbuatan   Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                           

                                                                                           Bojonegoro,       Maret 2024

                                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                            ANDI ERMAWAN, SH., MH

                                                                  JAKSA MADYA NIP. 19750522 200212 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya