|
Kesatu :
Bahwa terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian bin Ansori (alm) pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar jam 00.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di tempat kos di jalan Banyurip kidul Gg.II No.11 Kelurahan Sawahan Kecamatan/Kota Surabaya, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari penangkapan terhadap saksi Subiyanto alias Po bin Bambang Supeno dan saksi Didik Muflianto alias Mumun bin Munandar (masing-masing dalam berkas terpisah) yang telah membeli Narkotika jenis sabu dan pil Inex kepada terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian bin Ansori, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dan penangkapan terhadap terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian bin Ansori.
- Bahwa saksi Subiyanto alias Po bin Bambang Supeno pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar jam 00.00 WIB menemui terdakwa Moch. Said dipinggir jalan raya Demak Kota Surabaya dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh saksi Subiyanto.
- Bahwa selanjutnya saksi Subiyanto menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Moch. Said lalu terdakwa Moch. Said memberikan 1 (satu) plastik klip warna bening yang berisi Narkotika jenis sabu kepada saksi Subiyanto.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar jam 18.00 WIB saksi Didik Muflianto pergi ke Kota Surabaya untuk menemui terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB saksi Didik Muflianto bertemu dengan terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian di Dukuh Kupang Barat Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya kemudian terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram atau ½ gram kepada saksi Didik Muflianto sedangkan untuk pembayaran uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan melalui transfer dari rekening BCA saksi Didik Muflianto ke rekening BCA dengan Nomor rekening : 8640569213 atas nama terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi Didik Muflianto selain membeli Narkotika jenis sabu pada terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian, saksi Didik Muflianto juga beberapa kali membeli pil Inex kepada terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB saksi Berliana Amaylia Fitriani (dalam berkas perkara terpisah) pada saat berada di tempat kos terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian di jalan Banyurip kidul Gg.II No.11 Kelurahan Sawahan Kecamatan/Kota Surabaya, telah menerima atau mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian dengan berat 0,001 gram dan 0,003 gram yang berada pada 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, Narkotik jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca yang ada pada saksi Berliana Amaylia Fitriani tersebut adalah sisa Narkotika jenis sabu yang telah dipakai atau dihisap oleh saksi Berliana Amaylia Fitriani.
- Bahwa atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian tersebut diatas, maka pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar jam 06.00 WIB terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian ditangkap oleh Aiptu Sungkono dan Bripka Andri Isnarendra beserta 1 (satu) unit Satresnarkoba Polres Bojonegoro di tempat kos di jalan Banyuurip Kidul Gang II No.11 Banyuurip Sawahan Kota Surabaya.
- Bahwa terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. H.Harun alias Abah harun (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/1/I/RES.4.2/ 2024/Satresnarkoba tanggal 31 Januari 2024) sedangkan beberapa Narkotika jenis pil Inex didapatkan terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian dari Sdri.RARA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/2/I/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 31 Januari 2024).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 00174/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 00378/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor : 00379/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif 2-CB, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor : 00380/2024/NNF,- 00381/2024/NNF dan 00383/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendiolsimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang_Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor : 00382/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendiolsimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang_Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 245/12.23.00/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh RIANTO AGUSTINUS selaku Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN Bojonegoro, dengan hasil penimbangan jumlah total berat kotor 19,14 gram.
- Bahwa terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian bin Ansori, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian bin Ansori (alm) pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar jam 00.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di tempat kos di jalan Banyurip kidul Gg.II No.11 Kelurahan Sawahan Kecamatan/Kota Surabaya, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar jam 00.00 WIB saksi Subiyanto alias Po bin Bambang Supeno (dalam berkas perkara terpisah) menemui terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian dipinggir jalan raya Demak Kota Surabaya dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Subiyanto menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian lalu terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian memberikan 1 (satu) plastik klip warna bening atau 1 (satu) paket PAHE yang berisi Narkotika jenis sabu kepada saksi Subiyanto.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar jam 18.00 WIB saksi Didik Muflianto (dalam berkas perkara terpisah) pergi ke Kota Surabaya menemui terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan sekitar jam 23.00 WIB saksi Didik Muflianto bertemu dengan terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian di Dukuh Kupang Barat Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, kemudian terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram atau ½ gram kepada saksi Didik Muflianto sedangkan untuk pembayaran uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan melalui transfer dari rekening BCA saksi Didik Muflianto ke rekening BCA dengan Nomor rekening : 8640569213 atas nama terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi Didik Muflianto selain membeli Narkotika jenis sabu pada terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian, saksi Didik Muflianto juga beberapa kali membeli pil Inex kepada terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB saksi Berliana Amaylia Fitriani (dalam berkas perkara terpisah) pada saat berada di tempat kos terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian di jalan Banyurip kidul Gg.II No.11 Kelurahan Sawahan Kecamatan/Kota Surabaya, telah menerima atau mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian dengan berat 0,001 gram dan 0,003 gram yang berada pada 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, Narkotik jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca yang ada pada saksi Berliana Amaylia Fitriani tersebut adalah sisa Narkotika jenis sabu yang telah dipakai atau dihisap oleh saksi Berliana Amaylia Fitriani.
- Bahwa atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian tersebut diatas, maka pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar jam 06.00 WIB terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian ditangkap oleh Aiptu Sungkono dan Bripka Andri Isnarendra beserta 1 (satu) unit Satresnarkoba Polres Bojonegoro di tempat kos di jalan Banyuurip Kidul Gang II No.11 Banyuurip Sawahan Kota Surabaya.
- Bahwa terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. H.Harun alias Abah harun (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/1/I/RES.4.2/ 2024/Satresnarkoba tanggal 31 Januari 2024) sedangkan beberapa Narkotika jenis pil Inex didapatkan terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian dari Sdri. RARA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/2/I/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 31 Januari 2024).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 00174/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 00378/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor : 00379/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif 2-CB, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor : 00380/2024/NNF,- 00381/2024/NNF dan 00383/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendiolsimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang_Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor : 00382/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendiolsimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang_Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 245/12.23.00/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh RIANTO AGUSTINUS selaku Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN Bojonegoro, dengan hasil penimbangan jumlah total berat kotor 19,14 gram.
- Bahwa terdakwa Moch. Said alias Ardi Berlian bin Ansori, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bojonegoro, 28 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
DEWI LESTARI, SH.
JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002
|