Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Bjn DEWI LESTARI, SH MUKHAMMAD ZAINAL MUTTAKIN Bin MARWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-525/M.5.16.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMMAD ZAINAL MUTTAKIN Bin MARWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-  13/M.5.16.3/Enz.2/3/2024

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

MUKHAMMAD ZAINAL MUTTAKIN bin MARWI

 

 

Nomor Identitas

:

KTP Nomor : 3523133107940001

 

 

Tempat Lahir

:

Tuban

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

27 tahun / 31 Juli 1996

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan karang Pucang RT.001 RW.002 Desa Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

 

Pendidikan

:

SMA

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

 

 

1.

Penangkapan                  

:

Tgl.15-1-2024

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Tgl.16-1-2024  s/d  Tgl.  4-2-2024

 

-

Perpanjangan PU

:

Tgl.  5-2-2024  s/d  Tgl.15-3-2024

 

-

Penuntut Umum

:

Tgl.13-3-2024  s/d  Tgl.  1-4-2024

 

-

Perpanjangan Ketua PN

:

-

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

 

 

 

Kesatu :

             Bahwa terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan terminal Rajekwesi Kecamatan Bojonegoro Kabupten Bojonegoro, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. S-3626-IK milik saksi Fika Anggun Prasasti yang dipinjam oleh terdakwa, dikendarai oleh terdakwa menuju ke kios/toko di jalan Pasar Bongkaran Semanding Desa Kedungombo Kecamatan Semanding Kabupten Tuban dengan tujuan untuk membeli Pil Carnopen pada  saksi Agus Pramono bin Samijan (dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa cara terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin membeli pil Carnopen yaitu dengan cara terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin datang ke kios/toko di Pasar Bongkaran Semanding Desa Kedungombo Kecamatan Semanding Kabupten Tuban  milik Sdr.Udin (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/12/I/2024/Satresnarkoba tanggal 25 Januari 2024), kemudian terdakwa menemui saksi Agus Pramono selaku karyawan yang melayani pembeli di kios/toko tersebut, lalu terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin mengatakan kepada saksi Agus Pramono untuk membeli pil Carnopen 2 (dua) tik, lalu terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Agus Pramono, lalu saksi Agus Pramono memberikan sebanyak 20 (dua puluh) butir pil Carnopen pada terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin.
  • Bahwa terdakwa setelah membeli 20 (dua) puluh butir pil Carnopen dari saksi Agus Pramono, selanjutnya terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin lalu membawa 20 (dua) puluh butir pil Carnopen tersebut ke Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan akan memberikan pil Carnopen tersebut kepada Sdri. Sabrina (Daftar Pencarian Orang  Nomor : DPO/11/I/2024/Satresnarkoba tanggal 25 Januari 2024), teman terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin, akan tetapi ketika terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin.
  • Bahwa di depan Terminal Rajekwesi Kabupten Bojonegoro, terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin telah diamankan dan ditangkap oleh Briptu Saka Zakaria dan Briptu M.Dicky Ramadhan anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian terhadap terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin, telah ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik warna bening berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I jenis pil Carnopen yang disimpan oleh terdakwa didalam saku kaos sebelah kiri dan 1 (satu) buah HP ASUS ZENFONE MAX PRO M1 warna biru dongker.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :  00512/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K jabatan Kepala sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, TITIN ERNAWATI, S.Fam,Apt jabatan Kaur Psikobaya sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST jabatan Paur Narkoba sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 01639/2024/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan berat netto + 9,992 gram dan barang bukti dengan Nomor : 01639/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa  terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi tanpa hak atau melawan hukum telah membeli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan berat netto + 9,992 gram tanpa ada  ijin dari pejabat yang berwenang.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

atau

Kedua :

          Bahwa terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan terminal Rajekwesi Kecamatan Bojonegoro Kabupten Bojonegoro, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin meminjam sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. S-3626-IK milik saksi Fika Anggun Prasasti teman kerja terdakwa, kemudian terdakwa sendirian mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke kios/toko di jalan Pasar Bongkaran Semanding Desa Kedungombo Kecamatan Semanding Kabupten Tuban dengan tujuan untuk membeli Pil Carnopen pada  saksi Agus Pramono bin Samijan (dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa cara terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin membeli pil Carnopen yaitu dengan cara terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin datang ke kios/toko di Pasar Bongkaran Semanding Desa Kedungombo Kecamatan Semanding Kabupten Tuban  milik Sdr.Udin (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/12/I/2024/Satresnarkoba tanggal 25 Januari 2024), kemudian terdakwa menemui saksi Agus Pramono selaku karyawan yang melayani pembeli di kios/toko tersebut, lalu terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin mengatakan kepada saksi Agus Pramono untuk membeli pil Carnopen 2 (dua) tik, lalu terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Agus Pramono, lalu saksi Agus Pramono memberikan sebanyak 20 (dua puluh) butir pil Carnopen pada terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin.
  • Bahwa setelah membeli 20 (dua) puluh butir pil Carnopen dari saksi Agus Pramono, selanjutnya terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin membawa 20 (dua) puluh butir pil Carnopen tersebut ke Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan akan memberikan pil Carnopen tersebut kepada Sdri. Sabrina (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/I/ 2024/Satresnarkoba tanggal 25 Januari 2024), teman terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin, akan tetapi ketika terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin baru sampai di depan Terminal Rajekwesi Kabupten Bojonegoro, terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin telah diamankan dan ditangkap oleh Briptu Saka Zakaria dan Briptu M.Dicky Ramadhan anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian terhadap terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin, telah ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik warna bening berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I jenis pil Carnopen yang disimpan oleh terdakwa didalam saku kaos sebelah kiri dan 1 (satu) buah HP ASUS ZENFONE MAX PRO M1 warna biru dongker.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :  00512/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K jabatan Kepala sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, TITIN ERNAWATI, S.Fam,Apt jabatan Kaur Psikobaya sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST jabatan Paur Narkoba sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 01639/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa  terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi tanpa hak atau melawan hukum telah membeli atau menerima Narkotika Golongan I, tanpa ada  ijin dari pejabat yang berwenang.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

atau

Ketiga  :

                Bahwa terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan terminal Rajekwesi Kecamatan Bojonegoro Kabupten Bojonegoro, atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melibihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. S-3626-IK milik saksi Fika Anggun Prasasti teman kerja terdakwa yang dipinjam oleh terdakwa, kemudian terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin sendirian pergi ke kios/toko di Pasar Bongkaran Semanding Desa Kedungombo Kecamatan Semanding Kabupten Tuban  milik Sdr.Udin (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/12/I/2024/Satresnarkoba tanggal 25 Januari 2024), menemui saksi Agus Pramono selaku karyawan yang melayani pembeli di kios/toko tersebut, lalu terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin mengatakan kepada saksi Agus Pramono untuk membeli pil Carnopen 2 (dua) tik, lalu terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Agus Pramono, lalu saksi Agus Pramono memberikan sebanyak 20 (dua puluh) butir pil Carnopen pada terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin.
  • Bahwa setelah terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin memiliki atau menguasai 20 (dua) puluh butir pil Carnopen dari hasil membeli pada saksi Agus Pramono tersebut, selanjutnya terdakwa membawa 20 (dua) puluh butir pil Carnopen tersebut ke Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan akan memberikan pil Carnopen tersebut kepada Sdri. Sabrina (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/I/2024/Satresnarkoba tanggal 25 Januari 2024), teman terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin, akan tetapi ketika terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin baru sampai di depan Terminal Rajekwesi Kabupten Bojonegoro, terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin telah diamankan dan ditangkap oleh ditangkap oleh Briptu Saka Zakaria dan Briptu M.Dicky Ramadhan anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian terhadap terdakwa, telah ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik warna bening berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I jenis pil Carnopen yang disimpan oleh terdakwa didalam saku kaos sebelah kiri juga 1 (satu) buah HP ASUS ZENFONE MAX PRO M1 warna biru dongker.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :  00512/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K jabatan Kepala sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, TITIN ERNAWATI, S.Fam,Apt jabatan Kaur Psikobaya sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST jabatan Paur Narkoba sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 01639/2024/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan berat netto + 9,992 gram dan barang bukti dengan Nomor : 01639/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa  terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi tanpa hak atau melawan hukum telah membeli atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melibihi 5 (lima) gram, yaitu 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan berat netto + 9,992 gram tanpa ada  ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

atau

Keempat :

            Bahwa terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan terminal Rajekwesi Kecamatan Bojonegoro Kabupten Bojonegoro, atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. S-3626-IK milik saksi Fika Anggun Prasasti teman kerja terdakwa yang dipinjam oleh terdakwa, kemudian terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin sendirian pergi ke kios/toko di Pasar Bongkaran Semanding Desa Kedungombo Kecamatan Semanding Kabupten Tuban  milik Sdr.Udin (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/12/I/2024/Satresnarkoba tanggal 25 Januari 2024), menemui saksi Agus Pramono selaku karyawan yang melayani pembeli di kios/toko tersebut, lalu terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin mengatakan kepada saksi Agus Pramono untuk membeli pil Carnopen 2 (dua) tik, lalu terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Agus Pramono, lalu saksi Agus Pramono memberikan sebanyak 20 (dua puluh) butir pil Carnopen pada terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin.
  • Bahwa setelah terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin memiliki atau menguasai 20 (dua) puluh butir pil Carnopen dari hasil membeli pada saksi Agus Pramono tersebut, selanjutnya terdakwa membawa 20 (dua) puluh butir pil Carnopen tersebut ke Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan akan memberikan pil Carnopen tersebut kepada Sdri. Sabrina (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/I/2024/Satresnarkoba tanggal 25 Januari 2024), teman terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin, akan tetapi ketika terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin baru sampai di depan Terminal Rajekwesi Kabupten Bojonegoro, terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin telah diamankan dan ditangkap oleh ditangkap oleh Briptu Saka Zakaria dan Briptu M.Dicky Ramadhan anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian terhadap terdakwa, telah ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik warna bening berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I jenis pil Carnopen yang disimpan oleh terdakwa didalam saku kaos sebelah kiri juga 1 (satu) buah HP ASUS ZENFONE MAX PRO M1 warna biru dongker.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :  00512/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K jabatan Kepala sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, TITIN ERNAWATI, S.Fam,Apt jabatan Kaur Psikobaya sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST jabatan Paur Narkoba sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 01639/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil Carnopen, tanpa ada  ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                                                              Bojonegoro, …… Maret 2024

                                                            PENUNTUT UMUM

 

 

     DEWI LESTARI, SH.

                                                                                  JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

 

 

 

                   

 

 

 

 

            

Pihak Dipublikasikan Ya