Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Bjn | BAMBANG SUGIANTO | 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Dengan batas batas :
4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan Penggugat sah untuk membayar lunas sisa pinjaman hutang sisa pokok Rp.58.862.400 (lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) kepada Tergugat I. 6. Menyatakan Penggugat berhak menjual sendiri obyek barang jaminan yang dimaksud berupa sebidang tanah berikut rumah dan segala sesuai yang berada diatasnya bersertifikat Hak Milik SHM Nomor 78 Luas : 301 m2 lokasi di Desa Punggur RT.03 RW.01 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atas nama Penggugat BAMBANG SUGIANTO untuk pelunasan seluruh hutang-hutang Penggugat kepada Tergugat I serta segala biaya yang timbul dan atau akan timbul dalam penyelesaian perkara hingga perkara putus berkekuatan hukum tetap. 7. Menyatakan ijin operasional PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia Kabupaten Bojonegoro dibekukan. 8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar dengan rincian sebagai berikut: 8.1.Kerugian materiil obyek tanah dan bangunan SHM Nomor 78 Luas : 301 m2 lokasi di Desa Punggur RT.03 RW.01 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atas nama Penggugat BAMBANG SUGIANTO sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). 8.2.Kerugian imateriil merasa harga dirinya kehilangan kepercayaan dan merasa malu di masyarakat umum sehingga sepatutnya Penggugat minta kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |