Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Bjn PT. TRUE FINANCE CABANG BOJONEGORO AHMAD ARIF MUBAZIR AL URIP WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TRUE FINANCE CABANG BOJONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD ARIF MUBAZIR AL URIP WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 443.934.380,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp. 443.934.380 (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian:
  • RP. 119.180.000           (kekurangan pembayaran pokok dan bunga)
  • Rp. 314.754.380            (denda atas tunggakan selama 820 hari)
  • Rp. 10.000.000              (biaya operasional untuk penagihan)
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type MITSUBISHI COLT / FE 74 HD DUMP, No. Rangka: MHMFE74P5DK105685, No. Mesin: 4D34TJ99314, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No. Polisi: W8605U, a.n: Supada;
  2. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type MITSUBISHI COLT / FE 74 HD DUMP, No. Rangka: MHMFE74P5DK105685, No. Mesin: 4D34TJ99314, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No. Polisi: W8605U, a.n: Supada;
  3. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type MITSUBISHI COLT / FE 74 HD DUMP, No. Rangka: MHMFE74P5DK105685, No. Mesin: 4D34TJ99314, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No. Polisi: W8605U, a.n: Supada dan mengambil hasil penjualan untuk membayar kewajiban Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak