Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp. 443.934.380 (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian:
- RP. 119.180.000 (kekurangan pembayaran pokok dan bunga)
- Rp. 314.754.380 (denda atas tunggakan selama 820 hari)
- Rp. 10.000.000 (biaya operasional untuk penagihan)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type MITSUBISHI COLT / FE 74 HD DUMP, No. Rangka: MHMFE74P5DK105685, No. Mesin: 4D34TJ99314, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No. Polisi: W8605U, a.n: Supada;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type MITSUBISHI COLT / FE 74 HD DUMP, No. Rangka: MHMFE74P5DK105685, No. Mesin: 4D34TJ99314, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No. Polisi: W8605U, a.n: Supada;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type MITSUBISHI COLT / FE 74 HD DUMP, No. Rangka: MHMFE74P5DK105685, No. Mesin: 4D34TJ99314, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No. Polisi: W8605U, a.n: Supada dan mengambil hasil penjualan untuk membayar kewajiban Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
|